Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Pengukuran Kapal Sungai, Danau, dan Penyeberangan

  • Oleh : Naomy

Selasa, 12/Okt/2021 21:00 WIB
Bimtek Ditjen Hubdat Bimtek Ditjen Hubdat

 

TANGERANG (BeritaTrans. com)  – Sesuai dengan arahan Menteri Perhubungan dalam membenahi sistem angkutan sungai danau dan penyeberangan, Ditjen Perhubungan Darat gelar Bimbingan Teknis dan Pelatihan Pengukuran Kapal Tahun 2021 di Hotel Mercure BSD City, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/10/2021)  

Baca Juga:
Begini Strategi Ditjen Hubdat Antisipasi Lonjakan Penumpang di Pelabuhan Ketapang dan Jangkar

Kegiatan digelar secara hybrid dan dibuka Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan, Junaidi, mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi. 

“Berdasarkan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa fungsi keselamatan pelayaran menjadi tugas Pemerintah Pusat, yang kemudian dengan terbitnya PM 67 Tahun 2021, sebagai pengganti PM 122 Tahun 2018, bahwa aspek kelaiklautan kapal SDP menjadi tanggung jawab dan kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” urai Junaidi.

Baca Juga:
Ditjen Hubdat Tata Layanan Pesan Tiket Online Kapal Penyeberangan

Selanjutnya, terkait penyelenggaraan kelaiklautan kapal SDP, untuk kapal, sungai, dan danau, Ditjen Hubdat telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.3424/AP.402/DRJD/2020 tentang Kapal Sungai dan Danau.

“Sedangkan untuk kapal angkutan penyeberangan telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.988/AP.402/DRJD/2021 tentang Kapal Angkutan Penyeberangan, yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan kelaiklautan kapal SDP,” katanya. 

Baca Juga:
Tingkatkan Konektivitas, Ditjen Hubdat-Pemda Sahkan Penyeberangan Perdana Lintas Jangkar-Lembar

Dalam peraturan tersebut telah diatur fungsi kelaiklautan kapal, sungai, danau, dan penyeberangan (SDP), yang mencakup beberapa aspek yakni keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan kapal, status hukum kapal, garis muat, pemuatan kapal dan manajemen keselamatan kapal.

Kapal SDP yang tersebar di seluruh Indonesia, memiliki variasi ukuran yang beragam, tak ayal banyak juga kapal yang mempunyai panjang lebih dari 24 meter dan harus menggunakan pengukuran dengan metode internasional karena memiliki tingkat kerumitan yang lebih tinggi.

Dia berharap dalam kegiatan bimbingan teknis pengukuran kapal SDP ini seluruh peserta, baik yang hadir secara fisik maupun secara virtual melalui zoom meeting dapat berperan aktif.

"Diharapkan juga bisa menyampaikan pengalaman dan permasalahan di lapangan untuk didiskusikan dengan para narasumber yang berpengalaman, agar permasalahan di lapangan dapat kita eliminasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit Sarana TSDP, Bambang Siswoyo, dalam sambutannya menyampaikan, Bimtek dan Pelatihan Pengukuran Kapal Tahun 2021 ini didasari Peraturan Menteri Perhubungan No. 104 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam Permenhub No. PM 61 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan,” ujarnya.

Bimtek ini dilaksanakan selama empat hari 12-15 Oktober 2021. Lusa direncanakan akan ada kegiatan Praktik Lapangan Pengukuran Kapal dengan metode internasional di pelabuhan penyeberangan Merak.

Harapan dari diadakannya kegiatan ini adalah semoga seluruh peserta dapat memeroleh manfaat yang besar, dan mampu menerapkan ilmu yang telah diperoleh selama bimbingan teknis ini agar nantinya dapat diimplementasikan di unit kerja masing masing.

Peserta berjumlah 54 orang dengan 22 orang hadir fisik dan 32 orang hadir secara virtual, yang merupakan PNS ahli ukur kapal di Direktorat Transportasi SDP. 

Turut hadir perwakilan PT Biro Klasifikasi Indonesia, Totok Ahmad, Perwakilan KSOP Banten, Sri Suharni, Plt. Kabag Hukum Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, Plt. Kasubdit di Lingkungan Direktorat Transportasi Perhubungan Darat, Susmiyati, DPC GAPASDAP Cabang Merak, Moch. Taslim, DPC INFA Cabang Merak, Tomi Prasetyo, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Hasan Josey. (omy)