Oleh : Redaksi
TANGERANG (BeritaTrans.com) - Lantaran dokumen perjalanan tak sesuai,
sebanyak 57 orang warga negara asing (WNA) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta ditolak oleh Kantor Imigrasi.
Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta itu menemukan dokumen kedatangan para WNA tersebut tidak sesuai untuk tinggal di Indonesia.
Baca Juga:
Protokoler di Bandara Soekarno-Hatta Alami Penyesuaian
Kepala Kantor Imigrasi Khusus TPI Soekarno Hatta, Romi Yudianto menyebutkan, penolakan ini terjadi sepanjang Oktober hingga kemarin (12/10/2021).
"Mereka kebanyakan berasal dari Bangladesh, Srilanka, Pakistan dan Nigeria. Paling banyak dari Pakistan," jelas Romi dilansir dari CNN Indonesia.com.
Baca Juga:
InJourney Airports Tutup Emergency Operation Center di Bandara Kualanamu dan Soekarno-Hatta
Penolakan yang cukup menonjol menurutnya, terjadi pada 12 WNA asal Srilanka. Mereka mengaku sebagai anak buah kapal (ABK).
Namun setelah dikonfirmasi Imigrasi, terlihat gestur tubuh mereka mencurigakan bukan seperti ABK.
Baca Juga:
Bandara Soekarno-Hatta Siap Sambut Ketibaan Jemaah Haji Mulai 12 Juni
"Mereka ditolak pada 5 Oktober, dan dideportasi pada 10 Oktober," ungkapnya.
Romi menuturkan, penolakan WNA itu selanjutnya dikoordinasikan pada maskapai yang mengangkut. Tiket mereka yang bertanggungjawab adalah maskapai.
Dia menambahkan, WNA yang masuk ke Indonesia sejak Januari hingga saat ini sedikitnya sebanyak 14 ribu orang.
"Mereka berasal dari berbagai negara seperti berasal dari negara Amerika Serikat, Jepang, Jerman dan negara Eropa lainnya dengan tujuan yang jelas," tutupnya.