Kemenhub Susun SOP Penanganan B3 dan Curah Padat di Pelabuhan

  • Oleh : Naomy

Rabu, 13/Okt/2021 22:15 WIB
Kegiatan penyusunan SOP di lingkungan Direktorat KPLP Kegiatan penyusunan SOP di lingkungan Direktorat KPLP


JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah telah memberlakukan ketentuan International Maritime Solid Bulk Cargoes (IMSBC) Code  dan International Maritime of Dangerous Goods (IMDG) Code.

Keduanya merupakan aturan pelaksanaan Convention on the Safety of Live at Sea (SOLAS) dan Convention on the Marine Pollution from Ships (MARPOL).

Baca Juga:
Kebakaran Kapal MV Layar Anggun 8 di Perairan Tanjung Berakit Berhasil Diselamatkan Tim KPLP

Dalam rangka mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta meminimalisir kondisi yang tidak diinginkan pada penanganan bahan/curah padat dan barang berbahaya (B3), aturan tersebut telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1985 tentang Pengesahan “International Convention on the Prevention of Pollution from Ships 1973 and Protocol of 1978 Relating to the International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973”.

Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemeriksaan Penanganan Pengangkutan B3 dan Barang Curah Padat di Pelabuhan ini, guna memberikan kepastian hukum tentang pelaksanaan penanganan barang berbahaya di pelabuhan.

Baca Juga:
Kemenhub Fasilitasi Mudik Gratis dari Pelabuhan Celukan Bawang ke Kepulauan Raas

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad diwakili Kasubdit Tertib Berlayar Capt. Dedtri Anwar menyampaikannya saat membuka acara tersebut, Selasa (12/10/2021).

Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan Nasional yaitu dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang pelayaran dan Peraturan Menteri Perhubungan  Nomor PM 50 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis dan Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:
Pengamanan Arus Mudik Lebaran 2024, Pangkalan PLP Tanjung Priok Ditjen Hubla Kemenhub Kerahkan Armada Patroli di Perairan Indonesia

Selain itu juga penerapan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 6 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan muatan curah padat, dan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 16 Tahun 2021 tentang Tata cara penanganan dan pengangkutan muatan barang berbahaya.

Saat ini pengawasan terhadap penanganan muatan bahan/curah dan B3 padat dilakukan oleh Syahbandar demi menjamin terciptanya keamanan dan keselamatan pelayaran.

Sejak penerapannya dalam pertemuan IMO ke IV pada tahun 1965, IMDG Code yang telah diwajibkan pelaksanaannya sejak Januari 2004 telah mengalami banyak perubahan, baik dalam tampilan maupun isinya.

Untuk mengimbangi kebutuhan industri yang berubah-ubah dan hal inilah yang mendasari juga ketentuan ini diperbaharui dalam siklus dua tahunan dan hal ini dimungkinkan diadakannya perubahan terhadap IMDG Code, berasal dari proposal yang diajukan oleh negara anggota International Maritime Organization (IMO) 

"Selain itu berdasar pada perubahan yang direkomendasikan PBB terhadap pengangkutan B3 yang merupakan dasar persyaratan untuk semua jenis moda transportasi," sambung Capt. Dedtri. 

Terakhir, agar aspek keamanan dan keselamatan kapal terpenuhi, baik pemilik/pengusaha kapal, Nakhoda Kapal maupun Syahbandar, serta aparat penegak hukum lainnya, dimbau kepada seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut dan semua pihak diperlukan adanya intergritas, amanah dan profesional serta sinergitas kinerja yang komprehensif diantara sesama baik Perusahaan, pengguna kegiatan di Pelabuhan dan instansi terkait lainnya.

"Saya berharap, kegiatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai wahana untuk saling bertukar pikiran dan menyampaikan berbagai wacana yang dapat memberikan motivasi dan masukan maupun pandangan dari berbagai pihak yang memiliki kapasitas dan/atau kepentingan guna melihat secara keseluruhan ide tersebut secara objektif  dan komprehensif," pungkas Capt. Dedtri. (omy)