Tiga Tersangka Penjarahan Kapal Karam di Sumbar Ditahan Polisi

  • Oleh : Redaksi

Kamis, 21/Okt/2021 07:30 WIB
Ilustrasi. (Keith Allison/Pixabay).  Ilustrasi. (Keith Allison/Pixabay).

Jakarta (Beritatrans.com) -- Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menahan tiga pria yang diduga menjarah perlengkapan kapal yang karam di perairan Pasia Jambak.

"Ketiga pelaku ditahan atas status tersangka karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian," kata Kepala Kepolisian Sektor Koto Tangah AKP Afrino di Padang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/10).

Ketiga pelaku yang ditahan adalah Hamzah (25) dan Hendrianto (42) yang merupakan warga Padang Sarai. Lalu, Alex Candra (36) warga Pasia Nan Tigo.

Penangkapan para tersangka dilakukan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Koto Tangah pada Senin (18/10), dengan dasar laporan LP/74/B/X/2021/SPKT/Polsek Koto Tangah/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat.

Usai ditangkap, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan. Polisi menjerat para pelaku yang bekerja sebagai nelayan dengan pidana, karena melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ketika diperiksa ketiga tersangka akhirnya mengakui bahwa mereka telah mengambil sejumlah komponen kapal yang karam dan terdampar di tepi pantai Pasir Jambak pada 30 September 2021 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Rinciannya, satu unit kompas, satu mesin kapal merek Yanmar 33 PK, satu jangkar kapal, setengah bal tali kapal, dan satu buah dinamo kapasitas 3000 watt yang telah diamankan sebagai barang bukti. Penjarahan itu menimbulkan kerugian sekitar Rp160 juta.    (ny/Sumber:CNNIndonesia)





 

Baca Juga:
Pelindo Regional 2 Teluk Bayur Siap Layani Arus Mudik Lebaran Tahun 2024