Mulai 24 Oktober, Seluruh Bandara Angkasa Pura II Terapkan Aturan Baru Terbang Domestik

  • Oleh : Naomy

Kamis, 21/Okt/2021 23:00 WIB
Penerbangan di bandara Angkasa.Pura II (dok) Penerbangan di bandara Angkasa.Pura II (dok)

 

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Seluruh bandara kelolaan PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 24 Oktober 2021 memberlakukan ketentuan baru bagi penumpang pesawat rute domestik sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Jelang Angleb, Bandara Supadio Pontianak Memastikan Pelayanan Prima

Sesuai dengan SE Nomor 88/2021 tersebut, ditetapkan ketentuan mengenai tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan. 

“Mulai 24 Oktober 2021 diberlakukan ketentuan baru untuk memperkuat protokol kesehatan bagi penumpang rute domestik di masa pandemi Covid-19. AP II bersama stakeholder berkomitmen untuk menjalankan ketentuan ini dengan baik,” ujar VP Corporate of Communications AP II Yado Yarismano, Kamis (21/10/2021).

Baca Juga:
Tahun 2024, Bandara SMB II Palembang Target Layani 2,7 Juta Penumpang

SE Menhub Nomor 88/2021 itu kata dia menetapkan bahwa penerbangan dari atau ke bandara di Jawa dan Bali, antarkota di Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah kategori PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Sejalan dengan ketentuan ini, maka calon penumpang tujuan dari dan ke bandara di bawah pengelolaan AP II yang terletak di Jawa yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Husein Sastranegara (Bandung), Kertajati (Majalengka), Jenderal Besar Soedirman (Pubalingga) dan Banyuwangi, diminta untuk melakukan tes RT-PCR sesuai ketentuan dan minimal sudah menjalani vaksinasi dosis pertama,” urainya.

Baca Juga:
Terus Bebenah, Bandara SMB II Palembang Target Sabet 5 Penghargaan ACI 2024

Sementara untuk penerbangan dari dan ke bandara di luar Jawa dan Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. 

Bandara yang dikelola AP II di luar Jawa dan Bali adalah: Kualanamu (Medan), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu).

Yado menuturkan, SE Menhub Nomor 88/2021 juga memperbolehkan perjalanan di dalam negeri dilakukan oleh anak di bawah usia 12 tahun wajib didampingi orang tua/keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga, serta memenuhi tes Covid-19 sesuai yang dipersyaratkan. 

“Pengecekan hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen di bandara AP II dilakukan oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes). Kami juga mengimbau agar penumpang menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan,” ungkap dia. 

Seperti diketahui, calon penumpang pesawat yang melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen di laboratorium yang telah terintegrasi dengan New All Record (NAR) milik Kementerian Kesehatan akan langsung mendapat hasil tes tersebut di aplikasi PeduliLindungi. (omy)