Oleh : Naomy
MANADO (BeritaTrans.com) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar "Semiloka Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021" secara hybrid di Hotel Four Points Manado, Jumat (22/10/2021).
Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Risal Wasal menegaskan pentingnya para operator memiliki perizinan angkutan umum dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK).
Baca Juga:
Kehadiran Kembali Direktorat Keselamatan Transportasi Jalan Dirindukan
"Ini bertujuan menjamin keamanan dan keselamatan transportasi. Selain memiliki perizinan, operator juga harus dapat mempertahankan pelayanan dan memerhatikan kendaraan yang laik jalan," urai Risal di Manado, Jumat (22/10/2021).
SMK merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan perusahaan angkutan umum secara komprehensif dan terkoordinasi dalam rangka mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Siapkan Kompetensi Pengemudi Sesuai Jenis Kendaraan
"Jadi bila penerapan SMK ini dilakukan dengan baik maka akan menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Selain itu juga dapat menghentikan praktik angkutan ilegal dan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang marak terjadi," bebernya.
Mendukung pernyataan tersebut, investigator KNKT Ahmad Wildan membawakan materi Keselamatan Angkutan Umum
Baca Juga:
Tingkatkan Keselamatan Jalan, Ditjen Hubdat Bidik Perubahan dari Hulu Hingga Hilir
"Untuk membangun SMK hanya memerlukan identifikasi risiko, dicatat, dibuat mitigasinya, buat prosedurnya, dan tetapkan sebagai standar," ungkapnya.
Di sisi lain pada kesempatan yang sama secara virtual, Kasubdit Angkutan Orang Antarkota, Handa Lesmana dalam paparan mengenai Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda (Spionam) mengatakan pentingnya memberikan pemahaman dan wawasan kepada operator tentang tata cara Sistem Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spionam).
Menurut Handa, berdasarkan UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 173 diterangkan bahwa perusahaan angkutan umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum.
"Melalui sistem perizinan ini pemerintah dapat melakukan evaluasi dan pengawasan perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin terhadap penyelenggaraan seperti jumlah armada kendaraan, status kendaraan, status kartu pengawasan, status keaktifan perusahan, dan lain sebagainya," tutur Handa.
Selain itu pemerintah dapat memberikan teguran dan sanksi secara bertahap kepada perusahaan angkutan umum yang telah memiliki izin penyelenggaraan, bila perusahaan tersebut melakukan pelanggaran dan terlibat kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan Semiloka ini diselenggarakan bertujuan agar tercipta satu persepsi terhadap peraturan maupun ketentuan yang berlaku di bidang angkutan jalan.
Dengan begitu dapat meningkatkan keselamatan, ketertiban, dan pelayanan kepada masyarakat pengguna angkutan umum dalam rangka meningkatkan kinerja dan tata kelola keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Turut hadir Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXII Provinsi Sulawesi Utara, Renhard Ronald, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Utara yang mewakili Gubernur Sulawesi Utara, Lynda D. Watania, perwakilan dari Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota di Provinsi Sulawesi Utara, dan perwakilan Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulawesi Utara.
Adapun materi lainnya yang dibahas dalam Semiloka ini yakni materi Penertiban Angkutan Ilegal oleh Kompol Roy Tambayong dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulawesi Utara dan materi Success Story Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum oleh Rian Mahendra selaku Direktur Operasional PO. Haryanto.
Bersamaan dengan acara ini juga dilakukan penandatanganan Deklarasi Tertib Perizinan Angkutan Umum dan Sistem Manajemen keselamatan Pada Perusahaan Angkutan Umum di Provinsi Sulut. (omy)