Berlaku Mulai Selasa Besok Pembelian Tiket KA Wajib Gunakan NIK

  • Oleh : Taryani

Senin, 25/Okt/2021 15:21 WIB
Calon penumpang sedang memproses pembelian tiket kereta api di salah satu stasiun. (Ist.) Calon penumpang sedang memproses pembelian tiket kereta api di salah satu stasiun. (Ist.)

KOTA BANDUNG (BeritaTrans.com) - Calon pelanggan yang akan membeli tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan mulai Selasa, 26 Oktober 2021 besok wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Sedangkan bagi Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomor identitas yang ada pada paspor.

Ketentuan ini bertujuan mendukung program pemerintah,  dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

Hal ini  sesuai Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,  kata Manager Humasda Daop 2 Bandung,  Kuswardoyo, Minggu, (24/10/2021).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI. Dengan demikian, data vaksinasi akan otomatis dapat diverifikasi pada proses boarding.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program Membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi,  namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021.

Adapun mulai 26 Oktober 2021, proses update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

Daop 2 mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Daop 2 mendukung kebijakan pemerintah  mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik  di  transportasi kereta api.

Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan.

Info selengkapnya terkait aturan NIK pada layanan Kereta Api, pelanggan dapat menghubungi Customer Service Stasiun dan Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. (tr)