Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Terselenggarannya keselamatan dan keamanan pada transportasi untuk perpindahan barang atau manusia harus di dukung semua pemangku kepentingan. Selain pemerintah, pemangku kepentingan ialah operator atau penyedia jasa layanan, para sopir atau pengemudi dan juga pemilik barang atau penumpang.
"Kalau saya melihat ini harus ada beberapa pilar yang bisa mendukung terhadap terselenggaranya keselamatan itu sendiri. Dengan catatan bahwa kita harus mengimplementasikan tidak hanya angaran, tapi juga perhatian kita, komitmen, kepedulian. Karena keselamatan bukan kepentingan pemerintah saja, tetapi kepentingan bisnis," ujar Dirjen Kementerian Darat, Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi pada acara penutupan Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) KAMSELINDO 2021-2023 yang diadakan secara daring, Kamis (28/10/2021).
Baca Juga:
Cofee Morning Bareng Pakar, Dirjen Hubdat Soroti Pentingnya Keselamatan Transportasi
Budi Setiyadi menjelaskan adapun empat pilar tersebut dimulai dari pertama adalah pemerintah. Pemerintah harus menjamin dan menyusun NSPK Norma Standar Prosedur Kerja dan bagaimana penyelenggaraan operator transportasi logistik.
"Transportasi penumpang itu harus kita jamin aspek keselamatannya dan aspek keamanan," tambahnya.
Baca Juga:
Sebanyak 940 Ribu Masyarakat Terbantu Mobilisasi ke Bandara Soekarno-Hatta Naik DAMRI
Dilanjutkan yaitu pilar ke-dua yaitu pengusaha atau operator.
"Operator memiliki peran penting tapi kita juga melihat bagaimana para operator kita dengan berbagai macam latar belakang, kepeduliannya, kemudian kemauannya untuk menjalankan bisnis dengan benar, menerapkan standar manajemen keselamatan yang ketat atau sesuai dengan regulasi," bebernya.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Pemeriksaan SPM Kapal
Dia mengatakan operator yang akan menjalankan atau memikirkan leselamatan dan keamanan biasanya hanya dijalankan oleh operator yang besar atau terkenal dan operator yang memang menjalankan aspek manajemen dengan modern mungkin akan menjalankan dengan keselamatan.
Kemudian pilar ke tiga menurut Budi ialah para pengemudi. Pengemudi dikatakannya tidak hanya sebagai subjek saja, tetapi juga sebagai objek.
"Selain yang bersangkutan juga bisa kita libatkan untuk melaksanakan, tapi yang bersangkutan juga harus kita tingkatkan juga. Makanya saya katakan pengemudi juga sebagai subjek dan juga objek untuk bagaimana aspek keselamatan atau SMK ini dijalankan," katanya.
Dan terakhir yang tidak kalah penting, khususnya transportasi barang SMK juga tentunya pemahaman diberikan juga kepada pemilik barang.
"Jadi ada empat pilar menurut saya untuk mewujutkan standar manajemen keselamatan di sebuah perusahaan supaya aspek keselamatan itu betul-betul menjadi prioritas utama atau menjadi hal yang utama terhadap penyelenggaraan bisnis," ujar Budi Setiyadi.
Budi juga mengatakan, subsektor transportasi darat khususnya jalan adalah memiliki peranan penting dalam menyangkut kepentingan masyarakat luas, yaitu penyebaran kegiatan angkutan penumpang dan barang untuk distribusi ligistik dan jasa lainnya di seluruh penjuru Indonesia.
"Aspek penting ini menjadi perhatian kita semua sehingga kita harus menjamin bahwa ekosistem distribusi pergerakan masyarakat dan juga barang haruslah berkeselamatan," tambahnya.
"Saya kira kata 'keselamatan' menjadi kunci utama terhadap penyelenggaraan transportasi yang kita selenggarakan untuk setiap perpindahan manusia maupun barang," kata Budi.
Namun demikian, Budi juga menagtakan saat ini Indonesia berada pada posisi yang kurang mengenakkan atau menguntungkan terhadap angka kecelakaan lalu lintas. Hal itu mencerminkan keselamatan lalu lintas yang masih belum baik.
Budi menjelaskan, menurut data, setiap dua atau tiga orang meninggal dunia setiap satu jam karena kecelakaan lalu lintas. "Hal ini lah yang kita sadari bahwa pemerintah bersama dengan seluruh pemangku kepentingan yang lain, yang tidak hanya pada aspek pemerintah," ucapnya.
Aspek keselamatan dan keamanan menurutnya ada pandangan beberapa yang menilai sama dan ada yang menilai berbeda. Namun berdasarkan Undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, dalam pasal 203 ayat 1, pemerintah bertanggung jawab atas terjadinya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dan lasal 141 ayat 1, perusahaan angkuatan umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi aspek keamanan aspek keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, kesetaraan, dan keteraturan.
"Jadi ada enam kata, keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, ksesetaraan dan keteraturam menjadi aspek yang jyga harus diperhatiakan," katanya.
Pada gelaran penutupan tersebut, pemerintah melalui budi menyambut baik. Karena semua pemikiran yang ada pada SMK tersebut menurut Budi mengorientasikan ke perbaikan, tritmen progres untuk metigasinya, kepada kedua hal yaitu keselamatan dan keamanan.(fahmi)