Aturan Baru Penumpang Pesawat: Masa Berlaku Tes PCR Kini 3x24 Jam

  • Oleh : Redaksi

Sabtu, 30/Okt/2021 00:21 WIB
Kementerian Perhubungan(Kemenhub) merilis aturan baru syarat perjalanan dengan angkutan udara. Foto: ist. Kementerian Perhubungan(Kemenhub) merilis aturan baru syarat perjalanan dengan angkutan udara. Foto: ist.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan(Kemenhub) merilis aturan baru syarat perjalanan dengan angkutan udara. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Aturan ini merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Moda Penerbangan Angkut Pemudik Terbanyak pada H-2 Lebaran

Dalam aturan yang berlaku efektif 28 Oktober 2021 itu disebutkan ada perubahan syarat perjalanan untuk penumpang pesawat di Jawa-Bali.

Masa aktif tes PCR untuk penumpang pesawat untuk tes PCRyang semula hanya berlaku 1x24 jam, di aturan baru berubah menjadi 3x24 jam dengan disertakan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Baca Juga:
Tingkatkan Pariwisata, InJourney dan Kemenhub Kolaborasi Optimalkan Air Connectivity

Kemudian untuk penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, calon pelaku perjalanan disyaratkan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR sampel maksimal 3x24 jam atau hasil negatif RT-antigen sampel maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Baca Juga:
Akibat Alarm Kebakaran, Ribuan Penumpang Pesawat di Bandara London Gatwick Dievakuasi dan Puluhan Penerbangan Tertunda

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," kata Novie.

Pengecualian pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

"Pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," ujar Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, lanjut Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara narrow body dan pesawat wide body dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19", ujar Novie. (dn/sumber: tribunnews.com)