Aturan Diubah Lagi, Syarat Naik Pesawat Kini Bisa Cukup Antigen

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 02/Nov/2021 19:15 WIB
Suasana terminal keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa) Suasana terminal keberangkatan di Bandara Soekarno-Hatta. (Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi udara. 

Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbarun yaitu SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Ketepatan Waktu Penerbangan Pelita Air di Periode Arus Balik Lebaran Tembus 95 Persen

“Khusus untuk transportasi udara, aturan baru ini mulai diberlakukan pada 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB, untuk memberikan kesempatan kepada maskapai dan operator bandara mempersiapkan diri serta memberikan sosialisasi kepada calon penumpang,” demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, Selasa (2/11/2021). 

Beberapa hal utama tentang syarat perjalanan transportasi udara yakni sebagai berikut: 

Baca Juga:
Dampak Erupsi Gunung Ruang dan Bandara Samratulangi Ditutup Sementara, 2 Penerbangan IAA Rute Kinabalu Dibatalkan

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 

2. Untuk penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap), atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama). 

Baca Juga:
Selama Libur Lebaran, Indonesia AirAsia Angkut 310.000 Penumpang

3. Untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan telah divaksin minimal dosis pertama. 

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. 

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 

2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 

3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Dijelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. (fahmi)