Aturan Berpergian Menggunakan Transportasi Darat Terbaru, Naik Motor Wajib Antigen dan Vaksin

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 02/Nov/2021 21:55 WIB
Aturan perjalanan menggunakan transportasi darat kini mengacu pada SE Kemenhub No.94 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif sejak 2 November 2021.(foto:Istimewa) Aturan perjalanan menggunakan transportasi darat kini mengacu pada SE Kemenhub No.94 Tahun 2021 yang mulai berlaku efektif sejak 2 November 2021.(foto:Istimewa)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat yang menggunakan segala macam moda transportasi, termasuk motor. 

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
Tol Soreang-Bandung Bikin Perjalanan Jadi 15 Menit Saja

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi pada Selasa (2/11/2021) menjelaskan beberapa syarat perjalanan tranpartasi darat yakni sebagai berikut: 

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 

Baca Juga:
Perjalanan Nyaman Menuju Surabaya dan Malang, Simak Cara Memesan Tiket Bus Double Decker DAMRI

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. 

Dijelaskan Adita, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. 

Baca Juga:
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Mulai Dibangun Akhir 2024

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. 

Selanjutnya, khusus perjalanan angkutan/kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut: 

1.Wajib menunjukan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan; 

2.Wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; 

3.Wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi. 

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 

1.Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 

2.Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 

3.Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan  tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. 

SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada hari ini, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. (fahmi)