Kemenhub Terbitkan Aturan Berpegian Pakai Transportasi Laut Terbaru, Penumpang Wajib Antigen, Ini Ketentuan Lengkapnya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 03/Nov/2021 20:46 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melelui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan aturan terbaru syarat perjalanan penumpang dengan transportasi laut. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19. 

Baca Juga:
IPC TPK Perkuat Safety Operation melalui QHSE Forum

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan bahwa aturan baru ini berlaku efektif per 3 November 2021. 

“Dalam SE terbaru kali ini penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia tidak perlu lagi menggunakan hasil negatif test PCR sebagai syarat perjalanan,” ujarnya, Rabu (3/11/2021). 

Baca Juga:
KM Bukit Raya Alami Insiden di Perairan Pontianak, Alhamdulillah Situasi Berhasil Dikendalikan

Penumpang yang akan menaiki transportasi laut wajib membawa surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan. 

Namun demikian, menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) masih menjadi syarat wajib calon penumpang yang akan menggunakan transportasi laut. 

Baca Juga:
CMA CGM Group Perluas Program Loyalitas-SEA REWARD ke Asia Pacific

“Pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan,” ujar Arif. 

Sementara itu, penumpang yang menunjukkan gejala indikasi Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan menunjukkan hasil negatif, maka penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. 

Adapun syarat menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang kapal usia di bawah 12 (dua belas) tahun; nakhoda dan awak kapal yang bekerja di atas kapal yang mengangkut barang logistik atau barang lainnya di luar wilayah Jawa dan Bali; penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin. 

“Untuk yang tidak bisa menerima vaksin karena komorbid persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” tegasnya. 

Arif berpesan kepada masyarakat yang hendak bepergian untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 6M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. 

“Dan harus bijak melakukan perjalanan, jika bukan urusan penting sebaiknya tunda dulu perjalanan untuk mengurangi mobilitas sehingga dapat menurunkan risiko penularan Covid-19,” tutup Arif.(fhm)