Tidak Ada Syarat Naik Bus dari Terminal Bekasi pada PPKM Jawa Bali, Penumpang Masih Stabil

  • Oleh : Fahmi

Selasa, 09/Nov/2021 18:57 WIB
Bus terparkir mananti keberangkatan penumpang di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021) Bus terparkir mananti keberangkatan penumpang di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/11/2021)

BEKASI (BeritaTrans.com) - Diberlakukannya syarat perjalanan pada masa PPKM berlevel di Jawa-Bali, tidak berdampak pada keberangkatan penumpang dan bus di Terminal Bekasi, Jawa Barat. 

Terminal yang memberangkatkan bus antarprovinsi dan juga dalam kota tersebut, tidak ada mensyaratkan bagi calon penumpang yang akan membeli tiket bus kepada setiap agen di terminal. 

Baca Juga:
Tarif Tol Gempol-Pandaan Naik Mulai Hari Ini

Suasana di terminal tersebut juga menujukan bahwa tidak ada penurunan dan peningkatan untuk keberangkatan, baik sebelum maupun sesudah aturan perjalanan diharuskan menggunakan sertifikat vaksin dan surat bebas Covid-19. 

"Suasana ya, Alhamdulillah ada penumpang kita ramai," ujar salah satu pengurus keberangkatan bus, Denwarta di lokasi, Selasa (9/11/2021). 

Baca Juga:
Tarif Tol Bali Mandara Naik Hari Ini

Agen di situ menyebutkan operasional bus saat ini masih tersedia dengan penuh tanpa ada pengurangan walau jumlah penumpang hari ini tampak sepi. Jumlah penumpang setiap hatinya masih stabil. 

Pantauan BeritaTrans.com dan Aksi.id di terminal pada pagi menjelang siang, suasana kebetangkatan tampak cenderung sepi lantaran memasuki hari kerja. Terlihat beberapa penumpang berlalu-lalang di jalur dalam kota maupun antarprovisi. Terdapat pula bus yang akan diberangkatkan dengan hanya menaikkan beberapa orang penumpang. 

Baca Juga:
Gerbang Tol Tomang dan Simpang Susun Ramp D Ruas Tol Dalam Kota Ditutup Sementara Mulai, Perhatikan Jadwal Ini!

Syarat naik bus, dikatakan Denwarta saat ini agen tidak akan menanyakan atau mensyaratkan kelengkapan, seperti harus menujukan sertifikat vaksin atau hasil tes negatif berdasarkan antigen maupun PCR. 

Saat ini penumpang bus cukup membeli tiket bus dengan harga yang standar dan langsung bisa melanjutkan perjalanan ke sejumlah daerah. 

Hal itu juga dikatakan beberapa agen keberangkatan bus lain di terminal tersebut. Aturan perjalanan bagi penumpang bus dari Bekasi diungkapkan tidak ada sama sekali. Setiap agen atau pengurus akan menjual tiket kepada siapa saja tanpa persyaratan. 

"Aturan kita di sini enggak ada, sampai Merak Insyaallah kita aman. Mungkin dari Bakauheninya masih ada bayar Rp100 ribu untuk antigen," kata pengurus Junai. 

Junai juga menceritakan, penumpang bus saat ini tidak pernah alami kenaikan. Jumlah penumpang semenjak pandemi cenderung sepi bahkan saat diberlakukannya aturan syarat perjalanan pada masa PPKM Jawa Bali ini. 

Terminal Bekasi saat ini masih dilayani bus dalam kota, antarpropinsi baik arah Jawa maupun arah Sumatera. 

Aturan perjalanan darat terbaru

Sebelumya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat yang menggunakan segala macam moda transportasi, termasuk berpergian dengan angkutan umum. 

Penyesuaian dilakukan dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. 

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan resmi, Selasa (2/11/2021) lalu, menjelaskan beberapa hal utama tentang syarat perjalanan tranpartasi darat yakni sebagai berikut: 

1. Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan dan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan. 

2. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen. 

Dijelaskan Adita, untuk pengawasan syarat perjalanan pada transportasi darat akan dilakukan pengecekan secara acak (random) oleh petugas gabungan di lapangan. 

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk perjalanan di wilayah perintis dan daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan),” ujar Adita. 

Adapun ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi: 

1.Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun; 

2.Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; 

3.Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan  tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Lebih lanjut Adita menjelaskan, pengawasan terhadap Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni: Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan. 

SE Kemenhub ini ditetapkan dan mulai berlaku efektif pada, Selasa 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan. 

Pihak Terminal Bekasi masih tunggu instruksi Dishub

Diberitakan sebelumnya, pengelola Terminal Kota Bekasi tengah menunggu Surat Keputusan Dinas Perhubungan (SK Dishub) Kota Bekasi terkait hasil tes Antigen sebagai syarat bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP). Hal demikian dikatakan Kepala Terminal Bekasi, Muhtar saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021). 

"Kita lagi menunggu keputusan dari Dishub, nanti kalau ada surat SK (Surat Keputusan) kita akan jalani wajib antigen ini di terminal kita ini," kata Muhtar di kantornya Rabu. 

Muhtar mengatakan akan mendukung sepenuhnya bebijakan Pemerintah Pusat mengenai aturan perjalanan transportasi darat termasuk untuk penumpang bus yang akan malakukan perjalanan diwajibkan menggunakan Antigen. 

Jika diputuskan, Muhtar mengatakan akan mempersiapkan segala kebutuhan dan sosialisai terhadap stakeholder yang ada di terminal tersebut. 

"Pelaksanaannya nanti seperti biasa, kita menunggu surat keputusan dulu," ujarnya. 

Adapun menganai kesiapannya pihak terminal nanti akan menyampaikan informasi terbaru tersebut kepada setiap pengurus atau agen yang ada di terminal tersebut dan akan menyiapkan pos pelaksaan. 

Muhtar juga mengatakan nantinya aturan hasil antigen bagi penumpang akan dilakukan secara mandiri kepada setiap penumpang bus yang akan melakukan perjalanan. Adapun pemeriksaan nantinya juga dikatakan akan dilakukan secara acak. 

Muhtar mengatakan, aturan pemberlakuan tes antigen ini dinilai akan berdampak kepada calon penumpang yang bakal berangkat dari Bekasi. Sebab, saat ini belum diberlakukan saja aturan tersebut, jumlah penumapang masih terbilang sepi. 

"Penumpang masih 60 persen, kalau dibilang sepi ya sepi, mobil banyak, penumpangnya enggak ada," tuturnya. (fahmi)