Oleh : Naomy
BALI (BeritaTrans.com) – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi secara resmi membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tahun 2021 dan Penutupan Sertifikasi Pengawas Andalalin Tahun Anggaran 2021 yang digelar di Hotel Aryaduta Bali, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:
Hendak Liburan Nataru Naik Angkutan Umum? Perhatikan Stiker Ini di Bus yang Ditumpangi!
Dalam kesempatan itu, Dirjen Budi menyampaikan, masa depan keselamatan transportasi tergantung dari kinerja kita.
PPNS bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) diwajibkan mempunyai mental yang kuat, intelektual, keberanian, kemampuan, pengalaman, dan koordinasi.
Baca Juga:
Kemenhub, Korlantas Polri, dan KemenPU Sepakati Atur Lalu Lintas Saat Libur Nataru
Rakernis PPNS bidang LLAJ merupakan salah satu media untuk mengumpulkan para PPNS LLAJ dalam rangka pembinaan teknis oleh Ditjen Perhubungan Darat guna penyegaran dan menyamakan visi misi serta menggerakkan langkah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu tentang LLAJ.
"Tujuan diadakan kegiatan Rakernis PPNS ada tiga hal," ujar Dirjen Budi.
Baca Juga:
Ditjen Hubdat Gelar Investor and Tenant Gathering
1. Untuk menambah pengetahuan bagi PPNS dalam penanganan permasalahan angkutan barang yang melakukan pelanggaran Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan menggunakan teknologi informasi;
2. Untuk menjadikan pedoman pelaksanaan hukum pada angkutan yang melakukan pelanggaran bagi para PPNS pusat secara umum dan PPNS di daerah secara khusus untuk dapat mengadopsi dan mengimplementasikan di wilayah kerjanya masing-masing;
3. Dalam rangka mempererat koordinasi dan kolaborasi PPNS pusat dan daerah dalam menegakkan hukum bidang LLAJ secara bersama sama dengan para sektor daerah di wilayah kerja masing-masing.
"Saat ini banyaknya perkembangan dinamika dalam aspek penegakan hukum seperti halnya yang sedang ramai dibicarakan adalah pelanggaran bus-bus pariwisata dan ODOL," ungkap dia.
Peran PPNS dalam menangani kasus ini sangat diperlukan agar pelanggar dapat mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh dilakukan.
Melihat bagaimana kondisi yang ada saat ini, Dirjen Budi menginginkan adanya perubahan dalam penegakan hukum bagi PPNS melalui pelatihan dan pembekalan oleh narasumber terkait,
“Saya tahu persis bagaimana PPNS di lingkungan Kemenhub dengan jajaran termasuk BPTD yang diharapkan semoga kita dapat merubah diri baik dedikasinya, baik keberaniannya maupun dari zona nyamannya," imbuhnya.
Arahan Menteri Perhubungan terkait normalisasi ODOL juga tengah dilakukan. Namun, tidak hanya pemerintah saja yang harus kuat dalam menangani pelanggaran ODOL, pemerintah juga harus melibatkan operator, pelaku logistik, dan pengemudi dengan melakukan pendekatan untuk dilakukan edukasi.
Upaya pemerintah dalam penegakan ODOL yakni telah memperbaiki jembatan timbang, penerapan Buku Lulus Uji Elektronik (BLUe), penindakan P21 Kasus Pelanggaran Dimensi, mendorong pelaku logistik untuk menggunakan kendaraan barang sesuai dengan regulasi yang ada.
Selain itu juga penerapan jembatan timbang online, penerapan jalan tol bebas ODOL, Weigh in Motion, revisi UU 22 Tahun 2009 terkait sanksi dan perluasan penindakan pelanggaran, pengaturan daya dukung jalan, pengawasan dan penegakan hukum ODOL.
Selanjutnya penerapan e-manifest e-tilang, BLUe, SRUT online, sistem manajemen keselamatan, e-logbook, weigh in motion dan JTO, penguatan peran PPNS, integrasi e-tilang, tata kelola penanganan ODOL, hingga kampanye ODOL dengan Najwa Shihab/Tim Narasi TV.
Di sisi lain terkait kegiatan sertifikasi pengawasan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Menhub menyampaikan amanat melalui Dirjen Hubdat bahwa andalalin mempunyai prinsip untuk mempermudah, membantu mempercepat, atau mengundang investor untuk bergerak melakukan investasi di negara kita begitu ada perubahan undang-undang mengenai Omnibus Law. Selain itu, Dirjen Budi juga berpesan,
“Jalankan saja apa yang sudah ada dalam regulasi sebagaimana perubahan yang terakhir," kata dia.
Kasubdit Pengendalian Operasional, Syaifudin Ajie Panatagama selaku Ketua Pelaksana dalam laporannya menyampaikan bahwa Rakernis bidang LLAJ ini dilaksanakan oleh tim yang berasal dari unsur Ditjen Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), dan seluruh Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota Bali sejumlah 85 orang.
“Terkait dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) sertifikasi pengawas andalalin diikuti oleh 55 peserta, akan tetapi dikarenakan perayaan Hari Raya Galungan hanya 35 peserta saja,” jelasnya.
Ajie menyebutkan, pada hari kedua kegiatan Rakernis, ada pemaparan oleh beberapa narasumber mengenai peran PPNS dalam penegakkan hukum di era digitalisasi, peningkatan mental, dan kemampuan PPNS dalam penegakan hukum di era digitalisasi.
Selanjutnya implementasi pelaksanaan integrasi sistem penilangan dengan elektronik, dukungan integrasi sistem IT (humanis) dan dukungan anggaran kegiatan penegasan dan penegak hukum baik di pusat dan BPTD di seluruh Indonesia, dan pengembangan teknologi dalam penegakan hukum berbasis elektronik.
Pada pembukaan ini Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali I GW Samsi Gunarta turut memberikan sambutannya,
“Kegiatan rakornis ini sangat penting bagi kita semua karena konteksnya adalah keamanan dan keselamatan lalu lintas sebagai bagian pelayanan kepada masyarakat. Dapat kita pahami bahwa salah satu isu besar dalam penyelenggaraan lalu lintas ini adalah pelanggaran dalam bentuk ODOL,” tuturnya.
I GW Samsi Gunarta berharap kedepannya akan ada support yang secara langsung terhadap peningkatan PPNS. Pelayanan yang lebih baik terutama kepada masyarakat untuk mengurangi tindakan pelanggaran yang ada dan dapat memberikan edukasi yang kuat. Hal ini juga agar Kementerian Perhubungan dan instansi terkait mempunyai citra baik di masyarakat sehingga dapat diakui menjadi salah satu penegak hukum yang akan bisa diharapkan kehadirannya.
Rakernis PPNS Tahun 2021 diselenggarakan selama tiga hari 11 s.d 13 November 2021. (omy)