PNS, BUMN, TNI-Polri Serta Swasta Dilarang Cuti dan Mudik Saat Libur Natal dan Tahun Baru

  • Oleh : Dirham

Selasa, 23/Nov/2021 16:17 WIB
Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta. Suasana penumpang kereta api Sawunggalih yang baru saja tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta.

JAKARTA (BeritaTrans) - Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Pelaksanaan Hari Raya Natal pada tanggal 25 Desember 2021 dan Libur Tahun Baru tanggal 1 Januari 2022 di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 tahun 2021 ini mengatur secara teknis dari protokol kesehatan sampai larangan cuti. Khusus untuk cuti, dilarang bagi para PNS hingga karyawan swasta.

"Pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru," jelas Inmendagri tersebut dikutip Selasa (23/11/2021).

Kemudian, dikeluarkan juga himbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru. "Ketentuan lebih lanjut hal sebagaimana dimaksud selama periode libur Nataru akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian/Lembaga teknis terkait."

Instruksi yang ditujukan pemerintah kepada Gubernur dan Bupati serta Wali Kota ini juga berisi tentang peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya dan apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Himbauan bagi masyarakat untuk tidak berpergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak," tulis Inmendagri tersebut.

Sementara itu, dilakukan juga pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru. (ds/omy/CNBC)