Kemenhub Sosialisasi Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Kapal Asing

  • Oleh : Naomy

Selasa, 23/Nov/2021 17:42 WIB
Sosialisasi SIJUKA Sosialisasi SIJUKA

 

LOMBOK (BeritaTrans.com) - Tantangan di bidang transportasi laut selalu dinamis mengikuti perkembangan bisnis pelayaran di dunia yang semakin hari semakin kompleks.

Baca Juga:
Rehabilitasi Pelabuhan Banjar Nyuh Nusa Penida Dianggarkan Tahun 2025

Inovasi untuk terus memberikan pelayanan prima demi menjawab harapan masyarakat luas pada umumnya dan pelaku bisnis pelayaran pada khususnya menjadi tantangan tersendiri.

Hal inilah yang mendasari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mewujudkan pelayanan digital dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (SIJUKA) yang mulai disosialisasikan per hari ini.

Baca Juga:
Ribuan Peserta Arus Balik Gratis Sepeda Motor dengan Kapal Laut Tinggalkan Semarang ke Jakarta

“Inovasi dalam perkembangan dan peningkatan kinerja serta pelayanan yang memadai, salah satunya dengan pelayanan berbasis digital sehingga kita mampu memberikan solusi terbaik terhadap setiap permasalahan serta mampu merespons setiap tantangan dan perubahan dengan baik,” ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto saat membukan Kegiatan Sosialisasi SIJUKA di Lombok, Selasa (23/11/2021).

SIJUKA diharapkan dapat mewujudkan efisiensi waktu pelayanan dan transparansi dalam pengajuan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). 

Baca Juga:
Sesditjen Hubla Tinjau Pelabuhan Muara Angke

PPKA merupakan persetujuan berusaha yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang. 

Lebih lanjut, prinsip aplikasi SIJUKA mengubah pelayanan PPKA yang semula manual beralih menjadi digital berbasis web.

“Pada penerapannya, aplikasi SIJUKA akan melibatkan beberapa pihak diantaranya para pemilik pekerjaan, baik dari swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan kapal dengan jenis kegiatan tertentu,” ujar Capt Mugen.

Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wadah untuk sharing knowledge dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut beserta tim pengembang aplikasi kepada para pemilik pekerjaan, para pemohon (perusahaan angkutan lau nasional) serta instansi terkait untuk dapat memahami terkait prosedur dalam proses Persetujuan Penggunaan Kapal Asing melalui SIJUKA, sekaligus bimbingan teknis integrasI aplikasi SIJUKA dengan Inaportnet.

“Dengan adanya sosialiasai aplikasi SIJUKA ini diharapkan proses pengajuan PPKA melalui SIJUKA dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” tuturnya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Para Kepala Kantor Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan, KSOP, dan UPP; Para Perwakilan Kementerian/Lembaga/Instansi Terkait; Para Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Nasional; serta Para Pemilik Pekerjaan (swasta dan BUMN). (omy)