Aturan Naik KA Saat Nataru: Anak di Bawah 12 Tahun Wajib PCR, Penumpang Wajib Perhatikan Hal Ini

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 17/Des/2021 07:09 WIB
KA sambut Nataru.(foto:dok.Humas KAI Daop 1 Jakarta) KA sambut Nataru.(foto:dok.Humas KAI Daop 1 Jakarta)

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Memasuki periode masa Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. 

Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub nomor 112 Tahun 2021 antara lain: 

Baca Juga:
Selama Angkutan Lebaran 2024, KAI Daop 5 Purwokerto Berangkatkan 393.829 Penumpang KA

1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

2. Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun
- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

Baca Juga:
PT KAI Divre I Sumut Angkut 187.584 Penumpang KA Selama Masa Angkutan Lebaran

3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua 

Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan. Hal itu disampaiakan oleh Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Jumat (17/12/2021) 

Baca Juga:
KAI Layani 4,39 Juta Penumpang Selama Masa Angkutan Lebaran 22 Hari, Ini Rinciannya!

Eva menjelaskan, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen. 

"KAI Daop 1 Jakarta menghimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 s.d 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA," ujar Eva. 

Dikatakan pula, PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang KAJJ yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi tersebut dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasarsenen. (Fhm)