Angkasa Pura I Teken MoU dengan BPKP

  • Oleh : Naomy

Jum'at, 17/Des/2021 17:06 WIB
MoU Angkasa Pura I dan BPKP MoU Angkasa Pura I dan BPKP


JAKARTA (BeritaTrans.com) -  Berupaya meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui pelibatan lembaga pemerintah, PT Angkasa Pura I teken MoU dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jumat (17/12/2021).

MoU diteken terkait penguatan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, pengendalian internal (governance, risk, control), penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan, serta peningkatan kapabilitas satuan pengawas internal di lingkungan Angkasa Pura I. 

Baca Juga:
Trafik penerbangan di Bandara Angkasa Pura II Naik 5% di Periode Angleb

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara BPKP Sally Salamah dan Direktur Utama PT Angkasa Pura I Faik Fahmi, disaksikan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dan Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN Nawal Nely.
 
"Ini merupakan perwujudan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo untuk penguatan governance, risk, and compliance seluruh BUMN dan anak perusahaan BUMN," ujar Faik.

Sebagai Badan Usaha Milik Negara, Angkasa Pura I sangat menjunjung tinggi penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik. 

Baca Juga:
Ini 3 Indikator Bikin Angleb di Bandara Angkasa Pura II Sukses

Sebagai upaya mewujudkan hal tersebut, nota kesepahaman dengan BPKP ini dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Angkasa Pura I dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, pengendalian internal, penyelesaian hambatan kelancaran pembangunan, dan peningkatan kapabilitas satuan pengawas internal di Angkasa Pura I.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan dengan semangat memberikan kontribusi kepada negara, mengingat penting dan besarnya peran BUMN bagi perekonomian Indonesia, dengan mengawal akuntabilitas dan governance seluruh BUMN.

Baca Juga:
InJourney Airports Layani 7,4 Juta Penumpang selama Angkutan Lebaran

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi pemberian asistensi, audit, evaluasi, asersi, dan pemantauan dalam rangka pelaksanaan penerapan dan penguatan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko, dan pengendalian internal oleh BPKP kepada Angkasa Pura I. 

Selain itu, BPKP juga memberikan bimbingan dan konsultansi dalam penyusunan kebijakan internal Angkasa Pura I, termasuk kebijakan kepada anak perusahaannya.

Ruang lingkup lainnya yaitu BPKP memberikan teknis mediasi penyelesaian permasalahan yang dihadapi Angkasa Pura I dengan BUMN lain dan perusahaan terafiliasi BUMN; peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kerja sama pelatihan atau sejenisnya; peningkatan efektivitas pengelolaan risiko kecurangan (fraud) yang meliputi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), Sistem Pelaporan Pelanggaran (whistleblowing system); dan penyediaan informasi untuk kepentingan perencanaan, pelaksanaan pengawasan, dan pemanatauan oleh BPKP.

"Dengan ditandatanganinya nota kesepahaman dengan BPKP, diharapkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik di Angkasa Pura I semakin kuat dan pada akhirnya dapat beroperasi secara efektif serta dapat berkontribusi lebih bagi masyarakat," ujar Faik. (omy)