Ditjen Hubdat Ramp Check dan Pasang APC Angkutan Barang di Tanjung Priok

  • Oleh : Naomy

Sabtu, 18/Des/2021 08:10 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat di Tanjung Priok Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi saat di Tanjung Priok

JAKARTA (BeritaTrans com) – Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat ramp check sekaligus kampanye keselamatan pemasangan Alat Pemantul Cahaya (APC) bagi angkutan barang khususnya truk trailer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga:
Kemenhub Pastikan Berantas Praktik Travel Gelap

“Intinya saya mengajak operator truk kontainer untuk meningkatkan aspek keselamatan dari kendaraan kontainer di Tanjung Priok. Saat ini sebetulnya semua (aspek keselamatan) sudah kami sentuh, yang pertama dan paling mudah yaitu pemasangan APC,” jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi.

Menurutnya, saat ini banyak beredar APC yang tidak sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No KP. 3996/AJ.502/DRJD/2019 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Pada Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan.

Baca Juga:
Kemenhub: Penggunaan Sabuk Pengaman Wajib Saat Berkendara!

“Pemasangan APC ini penting dan saya harapkan semua operator maupun pengemudi kontainer dapat melaksanakannya. Misalnya saat malam hari dan truk dalam keadaan berhenti di jalan, dapat langsung terlihat oleh kendaraan di belakangnya,” ungkapnya.
 
Dalam kegiatan tersebut, Dirjen Budi juga memeriksa tata cara muat kontainer. 

Beberapa kasus yang terjadi di jalan tol, ada keluhan dari operator jalan tol karena jika ada kecelakaan truk kontainer maka dapat memakan waktu hingga beberapa jam untuk evakuasi. Hal ini tentu menghambat kelancaran lalu lintas.

Baca Juga:
KNKT: Penyebab Kecelakaan di Tol KM 58, Pengemudi Travel Tidak Resmi Bekerja Over Time

"Seharusnya penggunaan trailer dengan konfigurasi sumbu kendaraan/ tractor head 1.2 untuk trailer 20 feet dan konfigurasi sumbu tractor head 1.22 untuk trailer 40 feet. Tadi dicontohkan jika trailer, tractor head, termasuk kereta gandengnya harus sesuai untuk keseimbangan,” bebernya.

Ada beberapa hal yang menjadi perhatian dan penekanan dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk memastikan persyaratan teknis dan laik jalan, antara lain:

a. penggunaan angkutan trailer wajib sesuai dengan peruntukannya;

b. dalam hal pemastian persyaratan teknis dan laik jalan para penguji kendaraan bermotor harus lebih teliti dalam pemeriksaan persyaratan teknis kendaraan trailer khususnya pada bagian sistem rem dan twist lock/kunci putar untuk mengunci kontainer;

c. setiap pengemudi angkutan barang diharapkan agar memeriksa dan memastikan kondisi kendaraan sebelum  beroperasi;

d. melakukan ramp check pada kendaraan angkutan barang khususnya trailer dan penindakan di jalan terhadap pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan, pelanggaran Over Dimensi Over Loading (ODOL), serta tata cara muat;

e. Asosiasi Angkutan Barang melakukan konsolidasi internal dan sosialisasi kepada semua pelaku angkutan barang terkait kebijakan yang dilaksanakan.

“Saat ini kami akan melakukan pembinaan secara terus menerus termasuk kepada pengemudi. Sebelumnya kami juga telah melakukan pelatihan kepada pengemudi kontainer oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) dan kegiatan ini akan kami lanjutkan agar operator dan pengemudi dapat lebih berkeselamatan lagi,” jabar Dirjen Budi. 

Hadir juga dalam kegiatan tersebut yakni Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok, Wisnu Handoko, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Investigator KNKT, Ahmad Wildan, perwakilan Korlantas Polri, dan sejumlah perwakilan dari asosiasi kendaraan angkutan barang terkait.  (omy)