Oleh : Naomy
MERAK (BeritaTrans.com) - Memasuki H-6 Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) atau Ahad (19/12/2021), arus penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung terpantau lancar, dan belum ada kenaikan signifikan.
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin mengatakan, periode layanan Angkutan Nataru dimulai 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
"Prediksi puncak arus berangkat libur Natal pada 23 dan 24 Desember 2021, dan puncak arus balik libur Tahun Baru 2022 pada 2 dan 3 Januari 2022. Kami harapkan, pengguna jasa mempersiapkan perjalanan lebih baik, beli tiket via online, dan pastikan untuk tetap menjaga stamina baik kesehatan personal dan kendaraan yang digunakan serta mematuhi protokol kesehatan secara ketat," ujar Shelvy.
Data Posko Nataru mencatat, jumlah penumpang dan kendaraan yang menyeberang dari Jawa menuju Sumatera atau sebaliknya terpantau masih landai.
Baca Juga:
ASDP Berlakukan Tarif Tiket Baru di Lintasan Galala - Namlea dan Hunimua - Waipirit Ambon
Data Posko pada H-8 atau Jumat (17/12) pukul 08.00 WIB hingga Ahad (19/12) pukul 08.00 WIB tercatat jumlah penumpang yang telah menyeberang dari Merak sebanyak 70.540 orang atau naik 15 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 61.491 orang.
Diikuti tren penurunan sepeda motor sebanyak lima persen, dari jumlah 1.322 unit tahun lalu, menjadi 1.253 unit pada periode tahun ini.
Untuk jumlah kendaraan roda empat/lebih tercatat sebanyak 15.834 unit atau naik 16 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 13.666 unit. Total seluruh kendaraan yang telah menyeberang dari Jawa menuju Sumatera sebanyak 17.087 unit atau naik 14 persen dibandingkan realisasi periode sama tahun lalu sebanyak 14.988 unit.
"Jika melihat data, memang ada pergeseran tren dari pejalan kaki dan pengguna sepeda motor ke mobil pribadi, sehingga trafik kendaraan roda empat mengalami peningkatan. Periode Nataru tahun ini, diperkirakan tren kenaikan kendaraan roda dua di lintas Merak-Bakauheni sebesar 12 persen dan roda empat sebesar 11 persen," bebernya.
Sejak pandemi tahun lalu, ASDP mengimbau pengguna jasa agar mempersiapkan perjalanannya, dengan melakukan reservasi tiket secara online via Ferizy dan mematuhi syarat perjalanan yang ditetapkan, termasuk menunjukkan data vaksin dan antigen/PCR di Aplikasi PeduliLindungi, terutama di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Kini kata dia, beli tiket via online semakin mudah, bisa melalui ponsel dan dapat beli tiket mulai H-60 hingga maksimal dua jam sebelum keberangkatan.
"Pengguna jasa tidak perlu antre lagi di pelabuhan, cukup scan barcode yang didapat saat beli online, lalu akan mendapat Boarding Pass untuk naik kapal," ujarnya.
Pembelian tiket secara online ini turut mendukung kebijakan Pemerintah di masa pandemi Covid-19 untuk menjaga jarak (physical distancing) demi meminimalisir interaksi dengan petugas loket.
Dalam setiap perjalanan ferry, pengguna jasa agar membeli tiket secara mandiri melalui www.ferizy.com / aplikasi Ferizy dan Sales Channel resmi Ferizy yaitu Gerai Alfamart dan/Agen BRILink.
Dalam proses pengisian data juga wajib mengisi identitas diri dan kendaraan secara lengkap sesuai KTP dan STNK, serta pastikan seluruh jumlah penumpang dalam kendaraan terdata di dalam tiket agar terdata dengan baik dan benar di dalam data manifest kapal.
"Jika pengguna jasa hanya melampirkan QR code tanpa data perjalanan, serta e-ticket tidak mencantumkan identitas diri, jumlah penumpang, golongan kendaraan, dan nomor polisi kendaraan sesuai dengan kartu identitas dan STNK, maka tidak akan dilayani di loket," ujar Shelvy.
Dalam menekan penyebaran Covid-19, Pemerintah tetap melanjutkan penerapan PPKM dengan menetapkan syarat perjalanan penyeberangan wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif Rapid Test PCR yang berlaku 3x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam.
Pengecualian diberikan kepada pengguna jasa 12 tahun ke bawah yang dibebaskan menunjukkan kartu vaksin, dan juga pengguna jasa dengan kondisi kesehatan khusus ataupun komorbid dengan melampirkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
"Mohon pastikan syarat perjalanan ini sudah disiapkan lengkap saat akan berangkat dari rumah," tutup Shelvy. (omy)