Reaktivasi Jalur KA Stasiun Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Masuki Tahap Sosialisasi

  • Oleh : Taryani

Senin, 20/Des/2021 21:01 WIB
Sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan daam rangka penyediaan tanah proyek tersebut, di Kelurahan Tanjung Mas, Senin (20/12/2021). (Ist.) Sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan daam rangka penyediaan tanah proyek tersebut, di Kelurahan Tanjung Mas, Senin (20/12/2021). (Ist.)

SEMARANG (BeritaTrans.com) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengawal proses reaktivasi jalur kereta api stasiun Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas.

Hal ini dilakukan saat sosialisasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah proyek tersebut, di Kelurahan Tanjung Mas, Senin (20/12/2021).

Kepala Bidang Pertanahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Jateng,  Endro Hudiyono merupakan tahap awal.menyebut, proses sosialisasi

“Ini merupakan upaya awal. Kita kula nuwun, untuk menjelaskan tahapan-tahapan berikutnya. Sekaligus menunjukan bahwa pemerintah tidak asal gusur, kita tetap mempertimbangkan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Endro menyebut, setelah proses sosialisasi akan dilaksanakan pendataan oleh satuan tugas, yang dibentuk oleh ketua tim terpadu.

Pelaksanaan pendataan dilakukan bersama warga agar tidak ada aspek penilaian yang terlewat.

Sementara  penilaian dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atau Appraisal setelah data tuntas, agar ada keterbukaan. Sehingga nanti dalam pembayaran santunan warga memperoleh sesuai hak.

Ia menjelaskan ada lima komponen yang menjadi pertimbangan dalam pemberian santunan.

Di antaranya, pembersihan bangunan, mobilisasi, sewa rumah maksimal 12 bulan, dan penggantian bangunan serta tanaman.

“Kita berharap seluruh tahapan penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Semarang Tawang-Tanjung Emas dapat dilaksanakan dengan lancar. Sehingga dapat diselesaikan sesuai target,” ungkapnya.

Ditambahkan, Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan diharapkan merupakan solusi terbaik bagi masyarakat maupun pemerintah.

Terkait aspirasi warga yang menginginkan penggantian atas urukan tanah karena rob, Endro menyebut akan menyampaikannya pada KJPP.

Karena, dalam proses ini Pemprov Jateng memiliki kewenangan terbatas sesuai Perpres 62/2018 dan Permen ATR no 6/2020, untuk melakukan fasilitasi.

“Tapi kita dorong karena masyarakat di sana sering terdampak rob, kemudian melakukan pengurukan tanah. Nanti kita beri info pada KJPP atau appraisal. Apabila dimungkinkan komponen tersebut menjadi bagian pada (santunan) bangunan,” paparnya.

Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Jawa Bagian Tengah,  Putu Sumarjaya menjelaskan, reaktivasi jalur Stasiun Tawang ke Pelabuhan Tanjung Emas menyisakan rute sejauh 400 meter.

Adapun luasan yang terdampak lebih kurang 4000 meter persegi. Yang terdampak 58 warga. Kalau bisa clear bisa dioperasikan tahun depan.

Ini sangat mendukung pertumbuan ekonomi Indonesia dan Jawa Tengah. Karena akan memberi akses bagi angkutan dari Kendal dan Batang, sehingga menambah volume angkutan barang sampai di Tanjung Emas.

Menanggapi aspirasi warga yang menginginkan pengurukan tanah diperhitungkan, dirinya mengaku akan mempelajarinya.

“Nanti kita pelajari dulu aspirasi warga, sepanjang tidak menyalahi aturan masih dalam koridor aturan kami penuhi. Kita konsultasikan ke bagian hukum. Prinsipnya, semoga santunan yang kita beri bisa menguntungkan masyarakat,” pungkas Putu. (tr)