Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) telah melakukan investigasi pada sejumlah kecelakaan transportasi di sepanjang 2021. Salah satunya adalah terkait kecelakaan LRT Jabodebek saat melakukan uji coba.
Kecelakaan LRT Jabodebek melibatkan rangkaian kereta atau trainset (TS) nomor 29 dan trainset nomor 20 yang tabrakan di lintasan Stasiun Harjamukti-Stasiun Ciracas yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada 25 Oktober 2021.
Baca Juga:
KAI Tambah Jumlah Perjalanan, LRT Jabodebek Cetak Rekor Penumpang 118 Ribu dalam Sehari
Saat itu, trainset 29 melaju dengan kecepatan di atas standar ketika sedang dilangsir atau dipindahkan ke jalur lain, sehingga menabrak trainset 20 yang dalam kondisi diam atau terparkir.
Mengutip keterangan resmi KNKT, Selasa (21/12/2021), hasil investigasi menunjukkan bahwa teknisi TS 29 mengalami distraction (gangguan) akibat penggunaan ponsel sehingga tidak fokus dalam menjalankan kereta, serta melihat kecepatan dan posisi kereta.
Baca Juga:
LRT Jabodebek Catat 2,3 Juta Penumpang Selama Juni 2025, Kepercayaan Publik Terus Tumbuh
KNKT menyebut tabrakan rangkaian kereta uji coba TS 29 dan TS 20 LRT Jabodedek tersebut menjadi kejadian yang paling menonjol pada moda kereta api sepanjang tahun 2021.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyampaikan 12 temuan soal kasus dua rangkaian LRT Jabodebek tersebut.
Baca Juga:
LRT Jabodebek Tambah Pasukan Keamanan di Sejumlah Stasiun saat Hari Bhayangkara ke-79
Ketua Sub Komite Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Suprapto mengatakan pengoperasian LRT Jabodebek itu dilakukan secara manual oleh satu teknisi atau masinis dari PT INKA.
"Kondisi sistem persinyalan otomatisnya belum berfungsi sepenuhnya," kata Suprapto dalam keterangan tertulis, Senin (20/12/2021).
Berikut 12 temuan KNKT berdasakan hasil investigasi kasus tersebut:
1. Berdasarkan SOP (standar operasional prosedur) langsiran yang dilaksanakan di jalur utama (mainline), dinyatakan batas kecepatan maksimum sesuai tanda batas kecepatan yang terpasang dijalur, yakni, 80 Km/jam.
Kecepatan tersebut berlaku hingga teknisi/masinis melihat kereta yang parkir (atau berhenti di depannya) dan kecepatan diturunkan menjadi ± 3 Km/jam.
2. Saat kejadian terdapat 12 trainset yang akan dipindahkan/dilangsir dan komunikasi dilakukan dengan telepon seluler.
3. TS 29 direncanakan berhenti langsir pada KM 12 800 jalur 1 Stasiun Harjamukti.
4. Perjalanan TS 29 menjelang tabrakan dengan posisi Sun Visor kabin masinis (penghalang matahari) tertutup sebagian sehingga mengganggu pandangan masinis/teknisi.
5. Teknisi TS 29 belum sempat melakukan pengereman dan juga tidak menekan tombol darurat.
6. Ditemukenali bahwa teknisi melihat TS 20 diperkirakan pada jarak 245,8 m di depannya.
7. Jarum indikator speedometer analog kereta TS 29 (yang menabrak) pada angka kecepatan 50 Km/jam.
8. Dari percobaan KNKT di kabin, apabila Sun Visor diturunkan pada ketinggian tertentu, penglihatan teknisi/masinir sangat terganggu dan hanya bisa melihat obyek pada jarak sekitar delapan meter, obyek/kereta di depannya hanya terlihat bagian bawahnya saja.
Ini menunjukkan bahwa apabila sun visor digunakan untuk menutupi kaca depan, maka penglihatan teknisi/masinis menjadi sangat terganggu.
9. S-Diag (On board Diagnosis System Diagnosis) kereta belum terkonfigurasi.
10. Hasil Download MHI (Human Machine Interface) TS 29 tidak sesuai dengan tanggal kejadian.
11. Ergonomi kabin tidak optimal.
12. Terdapat penutup (plat Cover) pada tombol Emergency Brake Button).
Termasuk LRT Jabodebek, KNKT telah melaksanakan investigasi kecelakaan sebanyak 5 kasus dengan kategori kecelakaan 3 anjlokan atau terguling dan 2 tabrakan.
KNKT memastikan akan terus melakukan proses investigasi terhadap kecelakaan sekaligus memberikan rekomendasi dari permasalahan yang ada, guna diteruskan kepada pihak-pihak terkait yang bertujuan untuk mencari solusi terbaik menekan angka kecelakaan dan meningkatkan faktor keselamatan.(fhm)