Stasiun Gambir dan Pasar Senen Sediakan Tes PCR Seharga Rp195 Ribu, Simak Ketentuannya

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 23/Des/2021 13:25 WIB
Stasiun Pasar Senen menyedikan layanan tes PCR mulai hari Kamis (22/12/2021). Layanan ini juga tersedia di Stasiun Gambir khusus penumpang KA Jarak Jauh. Stasiun Pasar Senen menyedikan layanan tes PCR mulai hari Kamis (22/12/2021). Layanan ini juga tersedia di Stasiun Gambir khusus penumpang KA Jarak Jauh.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Stasiun keberangkatan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di Jakarta yaitu, StasiunPasar Senen dan Stasiun Gambir kini menyediakan layanan Tes PCR dengan tarif Rp195 ribu. 

Pemeriksaan PCR di Stasiun tersebut, mulai beroperasi pada hari ini Kamis 23 Des 2021 sampai dengan 2 Januari 2022, khusus untuk penumpang KAJJ. 

Baca Juga:
Jadwal LRT Jabodebek Jumat 29 Maret, Promo Tarif Maksimal Berlaku di Hari Libur Ini!

"Untuk membantu calon penumpang memenuhi syarat perjalanan Kereta Api khususnya anak dibawah 12 tahun, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan PT RNI menyediakan layanan RT-PCR di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dengan tarif Rp195 ribu," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Kamis (23/12/2021). 

Bagi pelanggan anak dibawah 12 tahun yang ingin memanfaatkan layanan tersebut cukup menunjukkan tiket atau kode booking yang telah terbayar lunas. 

Baca Juga:
Pastikan Sehat saat Pelayanan Lebaran, Petugas KAI Daop 5 Periksa Bebas Narkoba

Adapun jam operasional layanan tes PCR di Stasiun Gambir dimulai pada pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB dan untuk Stasiun Pasar Senen pukul 05.00 sampai dengan 22.30 WIB. 

Daop 1 Jakarta menghimbau para pelanggan yang akan menggunakan layanan tes PCR di stasiun agar memperhitungkan waktu antara pengambilan sampel PCR dan jadwal keberangkatan KA. 

Baca Juga:
Sinergi Sido Muncul dan KAI Services, Bikin Perjalanan jadi Lebih Menyenangkan

"Hasil RT-PCR paling cepat 12 jam dari pengambilan sampel. Hasil test akan diinfokan melalui email atau WhatsApp yang telah terintegrasi dengan aplikasi Peduli Lindungi," sambung Eva. 

Adapun sesuai ketentuan SE Kemenhub nomor 112 tahun 2021 terdapat sejumlah ketentuan khusus untuk pengguna jasa yang akan berangkat pada periode 24 Desember 2021 sd 2 Januari 2022 sebagai berikut :
1.Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam
- Wajib Didampingi orang tua 

2.Calon penumpang Usia 12 s.d 17 Tahun

- Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam


3. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun 

- Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam 

"KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA," pungkas Eva. (fhm)