Oleh : Naomy
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) dalam surat teguran bernomor A4-402/8/3/DKPP .2021 mengirimkan Surat Teguran kepada Citilink dan GMF yang beredar di awak media.
Surat teguran itu ditujukan kepada Accountable Manager GMF AeroAsia dan VP Engineering & Maintenance Citilink.
Baca Juga:
Evaluasi Angkutan Udara Perintis di Daerah 3TP, Ditjen Perhubungan Udara Gelar Rakor
Dalam surat yang ditandatangani Direktur DKPPU Dadun Kohar, disebutkan bahwa terdapat masalah pada bagian pengereman pada pesawat Airbus 320 yang dioperasikan Citilink.
Masalah tersebut telah terjadi selama tiga bulan pada 19 pesawat Citilink.
Baca Juga:
Ditjen Hubud Tetapkan 2 Maskapai untuk Angkutan Haji 2023, Ini Jenis Pesawatnya!
"Dari status HIL pada 13 Desember 2021, terdapat 19 pesawat yang mengalami open HIL Brake dan dalam tiga bulan terakhir terjadi enam brake occurrences (melting, jammed, rotor damages, over temperature)," dalam surat tertulis dilansir Detik.com, Jumat (24/12/2021).
Kemenhub pun memberikan rekomendasi yang wajib dilakukan oleh Citilink.
Baca Juga:
Ditjen Hubud Rakor Persiapan Angkutan Haji 2023, 13 Bandara Embarkasi Ditetapkan
Pertama GMF AeroAsia diminta segera memperbaiki open HIL Brake di 19 pesawat A320 Citilink.
Selanjutnya, GMF AeroAsia diminta segera melakukan review status HIL (Hold Item List) dari Agustus hingga Desember 2021 untuk memastikan closing HIL benar-benar proper, replacement part dilengkapi traceability document (ARC).
Kemenhub juga meminta tidak ada akal-akalan open/closed HIL, dan tidak ada status closing HIL dengan status pengadaaan UMR (Urgent Material Request) untuk HIL tersebut yang masih terbuka.
Ketiga, GMF AeroAsia segera mengidentifikasi serial number komponen yang bermasalah untuk dilepas dari pesawat dan disimpan dalam quarantine area.
Keempat, GMF AeroAsia harus memastikan permasalahan tidak tersedianya spare part dan supply chain management tidak menjadi bahaya laten yang berdampak kepada keselamatan penerbangan dan pemenuhan regulasi maupun prosedur yang berlaku,
Kelima, maskapai Citilink diminta harus meningkatkan fungsi kontrol dan pengawasan terhadap GMF AeroAsia.
Saat dikonfirmasi BeritaTrans.com, disebutkan bahwa hal itu dilakukan lantaran Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara bertanggungjawab atas penyelenggaraan penerbangan yang aman, dan selamat.
Sebagai bentuk tanggung jawab dimaksud, maka pihaknya melakukan pengawasan (audit, inspeksi, monitoring dan surveillance).
"Permasalahan keselamatan, dalam hal ini kelaikudaraan pesawat udara, menjadi salah satu prioritas dalam menjamin keselamatan penumpang dalam setiap penerbangan," tulis Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Fitri Indah S, Sabtu (25/12/2021).
Audit yang dilakukan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Ditjen Perhubungan Udara kepada semua operator penerbangan/airline, dan hasil audit disampaikan kepada operator untuk segera diperbaiki dan ditindaklanjuti.
Surat teguran yang dikeluarkan Ditjen Perhubungan Udara, merupakan bentuk tindakan korektif dari hasil pengawasan yang dilaksanakan sesuai dengan program yang telah dibuat, dan prosedur standar yang telah ditetapkan mengacu kepada peraturan penerbangan sipil dunia.
"Segala bentuk temuan/tindakan korektif menjadi tanggungjawab operator penerbangan untuk dilakukan perbaikan dan penyelesaiannya akan terus dimonitor oleh Inspektur Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara sampai dengan permasalahan tersebut diselesaikan," ungkapnya.
Komitmen Kemenhub terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan merupakan amanah yang harus terus dijaga dan selalu menjadi tanggung jawab bersama antara operator dan regulator. (omy)