Menantang Maut di Perlintasan Kereta Tanjungpura

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 26/Des/2021 07:41 WIB
Pelanggaran dengan menantang maut seperti ini jangan dicontoh. Membahayakan kereta api, juga membahayakan diri sendiri. Foto: Agus W/BeritaTrans.com Pelanggaran dengan menantang maut seperti ini jangan dicontoh. Membahayakan kereta api, juga membahayakan diri sendiri. Foto: Agus W/BeritaTrans.com

KARAWANG (BeritaTrans.com) - Palang pintu telah tertutup. Sirine terus berbunyi. Pertanda kereta akan lewat. Namun sejumlah pengendara motor menerabas. Berhenti di samping rel.

Aksi menantang maut itu terlihat di perlintasan kereta di kawasan Tanjungpura, Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (26/12/2021) pagi.

Dengan mengabaikan keselamatan, pengendara-pengendara sepeda motor itu melwati antrean kendaraan, lalu menerabas palang pintu. Setop di situ. Di sisi rel.

Tidak hanya pengendara motor, seorang nenek dengan kepala ditutupi handuk juga dengan santai berjalan melintasi rel. 

Ada dua kereta bergantian lewat. Berlari kencang. Menuju timur dan barat. Kereta itu melaju di jalurnya, bukan di jalan raya. Karenanya, dilarang untuk ditantang. Pintu perlintasan disediakan untuk menyelamatkan kereta dari gangguan kendaraan lain, bukan sebaliknya.

Menerabas pintu perlintasan kereta berarti menantang kendaraan panjang berbadan dan beroda besi itu. Bila terjadi konflik fisik dengan kendaraan lain maka dipastikan kereta menjadi pemenangnya.

Tidak ada manfaatnya sama sekali berprilaku menerobos pintu perlintasan kereta. Hanya beberapa detik saja beda waktu tempuh dibandingkan dengan tetap disiplin dan tertib sebelum palang pintu kereta. Lebih baik bersabar ketimbang nyawa tersambar.

Tindakan Pidana

Apalagi menerobos palang pintu merupakan tindakan pidana. Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup.

Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.

Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, karenanya jangan pernah terobos palang pintu kereta!

(Agus Awe).