Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Pemerintah berencana menghapus jenis bahan bakar minyak (BBM) Premium dan Pertalite secara bertahap pada tahun 2022.
Berdasarkan roadmap yang dipersiapkan, pemerintah akan melakukan penghapusan BBM Premium dan Pertalite dalam 3 tahapan.
Penghapusan tersebut merupakan simplifikasi varian produk dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Dikutip dari Kompas.com (24/12/2021), pemerintah menetapkan BBM tipe euro 4 atau setara BBM oktan 91 ke atas mulai tahun 2019 secara bertahap hingga 2021. Selengkanya, berikut ini tahapannya:
• Step Pertama: pengurangan bensin Premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM Ron 90 ke atas.
• Step Kedua: Pengurangan bensin Premium dan Pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
Baca Juga:
Masa Libur Sekolah, Pertamina Regional JBB Gelar Khitanan Massal
• Step Ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).
Lantas nantinya, bagaimana harga Pertamax dan Pertamax Turbo di tahun 2022? Apakah akan ada kenaikan?
Harga Pertamax dan Pertamax Turbo 2022
Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial and Trading Irto Ginting, mengatakan terkait harga Pertamax dan Pertamax Turbo pada 2022 saat ini masih direview.
“Untuk harga pertamax dan pertamax turbo di 2022 tetap akan kami review secara berkala,” ujar Irto.
Untuk update harga BBM dari Pertalite hingga Pertamax di sejumlah daerah dapat dilihat laman berikut
Di sejumlah daerah, harga Pertamax yang masih berlaku 2021 ini yakni berkisar Rp 9.000-Rp 9.400 tergantung wilayahnya.
Sementara untuk harga Pertamax Turbo berkisar antara Rp 12.300-12.700.
Sedangkan harga Pertalite bervariasi antara Rp 7.650, Rp 7.850, dan Rp 8.000 untuk daerah Batam, Bengkulu, dan Kepulauan Riau.
Tahapan penghapusan Premium dan Pertalite
Sementara itu terkait tahapan penghapusan Pertalite dan Premium, Irto menyebut kebijakan dan roadmapnya masih akan mengikuti keputusan dari pemerintah.
“Keputusan penghapusan premium merupakan kewenangan Pemerintah,” ujarnya.
Pertamina menurut dia tetap akan melaksanakan sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh Pemerintah.
Lebih lanjut Irto menyebut, saat ini masyarakat sudah mulai sadar untuk menggunakan BBM berkualitas atau BBM yang sesuai dengan spek kendaraannya.
“Pertamina juga terus mengedukasi dan memberikan benefit tambahan kepada masyarakat untuk menggunakan BBM berkualitas,” ujarnya.
Mengutip dari Kompas.com 26 Desember 2021, alasan penghapusan BBM Premium dan Pertalite mulai 2022 adalah karena dua jenis BBM tersebut akan ditransisi ke penggunaan jenis BBM yang lebih ramah lingkungan atau memiliki nilai oktan (Research Octane Number) di atas 91.
Sementara itu, sejumlah langkah yang dipersiapkan Pertamina untuk penghapusan BBM Premium dan Pertalite ini yakni sebagai berikut:
• Langkah pertama: Pengurangan bensin premium disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong konsumen menggunakan BBM RON 90 ke atas.
• Langkah kedua: Pengurangan bensin premium dan pertalite di SPBU disertai dengan edukasi dan campaign untuk mendorong menggunakan BBM di atas RON 90 ke atas.
• Langkah ketiga: Simplifikasi produk yang dijual di SPBU hanya menjadi dua varian yakni BBM RON 91/92 (Pertamax) dan BBM RON 95 (Petamax Turbo).(fh/sumber:kompas)