Nakhoda Kapal Bawa 52 Calon Pekerja Ilegal Menuju Malaysia Ditangkap di Asahan

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 09/Janu/2022 09:02 WIB
Ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu 8 Januari 2022, terkait penangkapan nahkoda kapal yang membawa 52 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Antara/HO) Ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu 8 Januari 2022, terkait penangkapan nahkoda kapal yang membawa 52 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara. (Foto: Antara/HO)

MEDAN (BeritaTrans.com) - Aparat kepolisian menangkap nakhoda kapal yang membawa 52 orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui perairan Asahan, Sumatera Utara. 

"Nakhoda kapal berinisial JM resmi ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspos kasus di Mapolres Asahan, Sabtu (8/1/2022). 

Baca Juga:
Kepedulian di Bulan K3 Nasional, Pelindo Multi Terminal Bersama PMI Medan Kumpulkan 168 Kantong Darah

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya diperintahkan oleh seorang perempuan berinisial N untuk membawa para PMI ilegal tersebut ke Malaysia pada Kamis (6/1/2022). 

"Tersangka dijanjikan upah Rp 5 juta oleh N," katanya. 

Baca Juga:
Kapal Asal Hong Kong Ditangkap di Sorong Papua, Nahkoda Jadi Tersangka

Tersangka JM menjalankan aksinya bersama G, A, dan T atas perintah dari seorang perempuan berinisial N. 

Kapolres menyebutkan Polres Asahan bersama aparat TNI AL Lanal TBA masih melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku lainnya yang terlibat dalam peristiwa perdagangan orang tersebut. 

Baca Juga:
Nelayan Muaragembong Keluhkan Ada Kapal Besar Tangkap Ikan Pakai Pukat Harimau di Zona Perairan Dangkal

Pelaku JM dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 10 lebih subs Pasal 11 dari UU RI NO 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 Jo Pasal 69 subs 83 Jo 68 dari Undang-Undang RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55, 56 dari Kuhpidana. 

"Atau pasal paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600 juta," katanya. 

Sebelumnya, patroli laut gabungan TNI AL Pangkalan Tanjungbalai Asahan (Lanal TBA) dan Polres Asahan menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 52 orang PMI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, Jumat (7/1/2022). 

Sebanyak 52 orang pekerja migran ilegal itu diamankan dari sebuah kapal motor tanpa nama saat berlayar dari Tanjungbalai Indonesia menuju Malaysia, tepatnya di perairan Asahan. 

PMI ilegal penumpang KM tanpa nama GT.5 itu terdiri atas 34 orang laki-laki, 17 perempuan dewasa dan 1 balita perempuan.(fh/sumber:antara)