Viral, Nelayan Tangkap Lumba-Lumba dan Mati, KKP: Dilarang Eksploitasi Mamalia Laut Dilindungi

  • Oleh : Dirham

Selasa, 11/Janu/2022 10:30 WIB
Lumba-Lumba Ditangkap Nelayan.  Lumba-Lumba Ditangkap Nelayan. 

JAKARTA (BeritaTrans.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) angkat bicara soal kejadian kawanan lumba-lumba yang tertangkap dan mati di atas kapal nelayan di Kabupaten Pacitan, Provinsi Jawa Timur. 

Kejadian tersebut sempat viral di beberapa media pada Sabtu (8/1/2022). Melalui unggahan video tampak beberapa lumba-lumba yang terjaring dan berada di geladak kapal nelayan. 

Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari menegaskan, lumba-lumba merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara dan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. 

“Lumba-lumba sudah menjadi salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018 – 2022, sehingga segala bentuk eksploitasi terhadap mamalia laut yang dilindungi sangat dilarang,” kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari dalam keterangan resmi, Selasa (11/1/2022). 

Peraturan ini bertujuan untuk menjaga biota laut dilindungi dari bahaya kepunahan, menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut serta memelihara keseimbangan ekosistem yang ada. 

“Saya telah memerintahkan tim untuk menuntaskan kejadian ini dan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar kejadian ini tidak terulang lagi,” tegas Tari. 

Lebih lanjut Tari juga menekankan perlindungan terhadap mamalia laut sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan. 

“Salah satu strategi dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan jenis ikan tersebut adalah dengan mengurangi angka kematian lumba-lumba. Karenanya, penanganan kejadian serupa, termasuk yang terdampar, sangat perlu untuk segera dilakukan,” urainya. 

Tak hanya itu, untuk kasus tersebut sedang ditangani oleh Kepolisian Resor Pacitan untuk meminta keterangan lebih lanjut dari pengurus kapal. 

“Tim Respon Cepat kami berkoordinasi dengan pihak Polres maupun Satwas SDKP yang berada di Kabupaten Pacitan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut. Saat ini kami juga terus memberikan sosialisasi serta pemahaman kepada nelayan di Kabupaten Pacitan dan sekitarnya agar ini tidak terjadi lagi,” pungkasnya. (ds/sumber Okezone.com)