Mantap, PNBP Ditjen Hubla Tahun 2021 Sektor Perkapalan dan Kepelautan Capai Rp48,2 Miliar

  • Oleh : Naomy

Rabu, 12/Janu/2022 08:21 WIB
Kegiatan Rekonsiliasi Ditjen Hubla Kegiatan Rekonsiliasi Ditjen Hubla

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melaksanakan rekonsiliasi dan pemutahiran data Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PNBP ini bersumber dari Lembaga Diklat dan jasa Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan (PUPK) periode 2021.

Pencapaian target PNBP Jasa Penerimaan Uang Perkapalan pada Satker Peningkatan Fungsi Perkapalan dan Kepelautan sebesar 128% atau Rp48.225.880.000 dari target sebesar. Rp37.434.992.500.

Baca Juga:
Dirjen Hubla Optimis Pembukaan Alur Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Tercapai Sebelum Tenggat Inpres

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid menyebutkan, PNBP yang merupakan Penerimaan Negara yang tidak berasal dari Penerimaan Perpajakan, memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan kontribusi kepada Negara bagi meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan secara nasional.  

"Peningkatan pendapatan negara adalah kunci kemandirian kita dalam membiayai pembangunan dan pelayanan kita bagi pengguna jasa transportasi laut," ujarnya, di Jakarta, Selasa (11/1/2022). 

Baca Juga:
Lewat Bimtek Kepelabuhanan, Indonesia-Jepang Perkuat Kerja Sama Maritim

Kegiatan Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyamakan dan menghimpun Data PNBP Jasa Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan Pusat periode tahun 2021. Serta penggalian Potensi Pendapatan Negara Bukan Pajak Jasa Penerimaan Uang Perkapalan dan Kepelautan Pusat.

"Harapan kami semoga tahun ini, potensi pendapatan PNBP kita  akan terus dapat meningkat, karena kita  mampu mengemban tugas dengan lebih baik dan amanah," ungkapnya.

Baca Juga:
Kemenhub Kerahkan Kapal Negara Dukung Proses Rede Transport di Pelabuhan Baai

Dia mengungkapkan, sejak PP. 14 tahun 2000 sampai dengan PP. 15 tahun 2016 sudah ada revisi sebanyak empat kali Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, dan Pada tahun ini juga sedang dalam proses revisi Peraturan tersebut untuk yang ke lima kali. 

"Ini merupakan upaya kita semua sebagai insan perhubungan mendukung pemerintah dalam meningkatkan PNBP dan juga dalam   meningkatkan layanan bagi Pengguna Jasa Transportasi Laut," imbuh dia.

Wahid menegaskan, ada beberapa hal yang perlu dicermati dalam pengelolaan PNBP, di antaranya adalah memerhatikan jenis layanan dan tarif yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah tentang penetapan Jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Kemudian pendataan dan pelaporan kegiatan penerimaan PNBP secara berkala sesuai peraturan Dirjen Hubla tentang pengelolaan PNBP; penyusunan Target PNBP secara terukur dan dapat dipertanggung jawabkan; dan pemanfaatan sebagian dana PNBP dalam rangka meningkatkan pelayanan.

"Kita semua wajib mengusahakan bahwa setiap peraturan yang menunjang kegiatan terkait dengan penerapannya agar dapat dilaksanakan dengan baik dan benar dari sisi Penerimaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban," bebernya.  

Dengan begitu, sebagai salah satu Pendapatan Negara Non Pajak mampu berkontribusi dalam meningkatkan  pertumbuhan dan perkembangan dalam proses pembangunan. (omy)