KAI Tandatangani Kontrak PSO KA Ekonomi dan Subsidi KA Perintis Tahun 2022 Senilai Rp3,2 Triliun

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 13/Janu/2022 12:56 WIB
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri bersama Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi menunjukkan kontrak penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan subsidi kereta api perintis tahun 2022. Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo dan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri bersama Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi menunjukkan kontrak penugasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik (Public Service Obligation) dan subsidi kereta api perintis tahun 2022.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation/PSO) KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis Tahun 2022 sebesar Rp3,237 triliun dengan Kementerian Perhubungan. Rinciannya, Rp3,051 triliun untuk PSO KA Ekonomi dan Rp186,7 miliar untuk subsidi KA Perintis.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri dengan disaksikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Top, Selama Triwulan I, Volume Penumpang Kereta Api Naik 11%

“Saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian, yang telah mendukung operasional Kereta Api Indonesia dengan adanya kompensasi pemerintah dalam bentuk PSO maupun Perintis,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Didiek mengatakan, KAI berkomitmen untuk memenuhi penugasan tersebut dengan sebaik-baiknya sesuai dengan amanah yang diberikan. KAI akan konsisten memberikan layanan prima dari sisi sarana, fasilitas, dan pelayanan yang memenuhi standar pelayanan minimum yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 63 tahun 2019.  

Baca Juga:
Tiket Kereta Api Tidak Tersedia? Cek di Connecting Train Aja!

KAI akan menjalankan penugasan yang telah dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Desember 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 250 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI untuk Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2022. PSO tersebut dialokasikan untuk perjalanan KA Jarak Jauh, KA Jarak Sedang, KA Lebaran, KA Jarak Dekat, KRD, KRL Jabodetabek, dan KRL Yogyakarta.

Adapun sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 249 Tahun 2021 tentang Penugasan kepada KAI Untuk Penyelenggaraan Subsidi Angkutan Perintis Tahun Anggaran 2022, KAI akan mengoperasikan KA Perintis Cut Meutia (Kuta Blang - Krueng Geukeuh pp), KA Perintis Lembah Anai (Bandara Internasional Minangkabau - Kayu Tanam pp), KA Perintis Minangkabau Ekspres (Pulau Aie - Bandara Internasional Minangkabau pp), KA Perintis LRT Sumatera Selatan (Bandara - DJKA pp), dan KA Perintis Bathara Kresna (Purwosari - Wonogiri pp). 

Baca Juga:
Kereta Api Suite Class Compartment dan Luxury Laris Manis saat Angkutan Lebaran 2024

Ditandatanganinya Kontrak PSO dan Perintis yang diberikan kepada KAI, akan memberikan nilai lebih kepada masyarakat akan layanan kereta api yang semakin andal, efisien, dan terjangkau. Hal tersebut juga akan membantu KAI dalam mempercepat pemulihan perusahaan akibat tekanan pandemi Covid-19 yang menyebabkan terjadinya penurunan jumlah pelanggan pada layanan angkutan penumpang. 

“Penandatanganan kontrak PSO KA Ekonomi dan subsidi Kereta Api Perintis ini merupakan wujud nyata pemerintah hadir untuk masyarakat melalui pelayanan Kereta Api Indonesia. Semoga penandatanganan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk bertransportasi di tengah pandemi,” kata Didiek. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemberian alokasi anggaran tersebut telah melalui proses diskusi yang panjang dengan KAI dan dilakukan secara selektif, agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

“Kita ingin memberikan kemudahan, kepastian dan keselamatan bagi pengguna jasa kereta api. Untuk itu, unsur keselamatan dan pelayanan prima harus dipenuhi dengan baik,” ucap Menhub Budi Karya.(fhm)