Luhut: Masuk Tempat Publik Diperketat, Hanya yang Sudah 2 Kali Vaksin

  • Oleh : Redaksi

Minggu, 16/Janu/2022 21:31 WIB
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Jokowi pada Minggu (16/1/2021). Foto: kumparan.com. Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Jokowi pada Minggu (16/1/2021). Foto: kumparan.com.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil rapat evaluasi PPKM bersama Presiden Jokowi pada Minggu (16/1/2022).

Luhut mengatakan, karena kasus harian COVID-19 di Indonesia mulai naik, pemerintah memutuskan kembali menerapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat. Termasuk aktivitas di tempat publik.

Baca Juga:
PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata Luhut dalam konferensi pers.

Dalam konferensi pers itu turut hadir Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Saya ulangi hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," ucap dia.

Koordinator PPKM Jawa dan Bali itu mengatakan, masih ada jutaan penduduk RI belum divaksin dua kali khususnya di Jawa dan Bali. Luhut meminta mereka segera vaksin.

"Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong terus vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi kabupaten kota yang belum mencapai 70 persen," ujar Luhut.

Lebih lanjut, Luhut mengatakan, masih ada daerah yang persentase vaksinasi dosis 2 untuk lansia rendah. Luhut kemudian mendesak agar kepala daerah yang bersangkutan mempercepat vaksinasi.

"Saya mohon khusus kepada seluruh kepala daerah dan pimpinan wilayah di daerah-daerah yang dosis 2 umum dan lansia masih di bawah 70% untuk mempercepat vaksinasi supaya memberikan perlindungan terhadap varian omicron," tutup dia. (dn/sumber: kumparan.com)