Uang Ganti Kerugian Proyek Tol Yogyakarta-Bawen Sudah Disiapkan

  • Oleh : Taryani

Rabu, 19/Janu/2022 07:46 WIB
Sejumlah pemilik tanah dan bangunan tengah berkonsultasi dengan panitia pengadaan tanah untuk proyek tol Yogyakarta-Bawen. (Foto:Diskominfo Jateng) Sejumlah pemilik tanah dan bangunan tengah berkonsultasi dengan panitia pengadaan tanah untuk proyek tol Yogyakarta-Bawen. (Foto:Diskominfo Jateng)

MAGELANG (BeritaTrans.com) – Proyek jalan tol Yogyakarta-Bawen akan segera dimulai pada medio 2022. Tanah dan bangunan warga yang terlintasi proyek jalan tol akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).

Sejumlah komponen uang ganti kerugian  proyek jalan tol mulai dari, tanah,  bangunan hingga tanaman dan sumur warga sedang dihitung dan selanjutkan akan dibayar panitia.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Yogyakarta-Bawen,  Heru Budi Prasetyo memaparkan, tidak hanya tanah dan bangunan yang akan mendapatkan uang ganti kerugian (UGK).

Namun  sisi nonfisik dari pemilik tanah atau bangunan juga ikut dihitung.

Menurutnya, besarnya UGK bisa berbeda-beda tiap warga. Hal itu dilihat dari sisi fisik yang meliputi luas dan besar bangunan serta tanah. Selain itu kualitas bangunan juga menentukan ganti kerugian yang nantinya diterima.

“Kalau dari fisik di antaranya nilai harga tanah sesuai pasaran, nilai bangunan standar sesuai lokasi desa atau kabupaten, juga nilai tanaman,” ujarnya, seusai Konsultasi Publik di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo, Kabupaten Magelang, Selasa (18/1/2022).

Selain bangunan yang tampak, nantinya dalam perhitungan UGK juga memperhatikan bangunan tak tampak. Seperti bunker bawah tanah, sumur, hingga septictank.

Semua bangunan tersebut, kata Heru, akan menjadi nilai tambah untuk pembayaran UGK, dari segi fisik.

 Ketika nanti setelah mendapatkan UGK masyarakat terdampak hendak memanfaatkan sisa bangunan atau hasil tanaman, hal itu masih dibolehkan.

Selain fisik, segi nonfisik juga akan dihitung dalam pembayaran UGK.

“Ada solatium atau rasa emosional, kekecewaan karena rasa harus pindah, sebenarnya tak mau jual tanah itu ada nilainya,” sebut Heru.

Selain itu, adapula Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pencarian tanah pengganti atau notaris juga termasuk dalam komponen perhitungan UGK.

Juga ketika lokasi yang akan dilepaskan haknya dijadikan tempat usaha. “Nantinya akan dinilai produktivitasnya,” ungkapnya.

Disinggung terkait waktu pembayaran UGK, Heru menyebut proses itu dilakukan pada rangkaian akhir.

Setelah tahapan konsultasi publik yang dilakukan sejak pertengahan Januari sampai awal Februari, masih akan ada tahap penetapan lokasi (penlok) oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Setelahnya, ada tahap pengukuran tanah, identifikasi dan inventarisasi bangunan, appraisal kemudian tahap kesepakatan dan  pembayaran.

“Uang ganti kerugian sudah disiapkan. Nanti bersumber Kemenkeu  dari Lembaga Manajemen Aset Negara,” pungkas Heru. (tr/Sumber: Diskominfo Jateng)

?>
https://svps17huda.com/