Honorer Jangan Sedih, Ada Peluang Jadi PNS, Begini Caranya

  • Oleh : Dirham

Rabu, 26/Janu/2022 14:58 WIB
Ilustrasi. Ilustrasi.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ada kabar baik bagi pegawai honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Meskipun akan dihapuskan pada 2023, namun bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Namun, tentunya ada syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai honorer untuk bisa menjadi PNS. Tak lain adalah mengikuti proses seleksi seperti CPNS lainnya.

Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

"Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce, Rabu (26/1/2022).

Menurutnya, sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023, instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah akan melakukan perhitungan kebutuhan formasi.

Kebutuhan formasi yang dihitung ini baik untuk mengisi jabatan CPNS maupun PPPK. Setelah kebutuhan diketahui maka terbuka kesempatan bagi pegawai honorer untuk mengikuti proses seleksi CPNS.

"Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan," kata dia.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 ribu orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan dilaksanakan sesuai kebutuhan.

"Tenaga honorer yang ada saat ini bisa diarahkan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK, masih ada waktu untuk melakukan upskilling terhadap tenaga honorer yang ada sehingga dapat mengikuti tes dengan baik," jelasnya.

Sesuai dengan PP 48/2005 yang kemudian diubah menjadi PP 50/2012, kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS adalah diutamakan yang mengabdi paling lama.

Berikut rinciannya:

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus

- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus. (ds/sumber CNBCIndonesia.com)