DPR Desak Kemenhub Tinjau Lagi Rencana Kenaikan Tarif KRL

  • Oleh : Fahmi

Sabtu, 29/Janu/2022 07:26 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi diharapkan dapat meninjau kembali wacana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line Jabodetabek. 

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Roberth Rouw Dalam rapat Kerja bersama Kementerian Perhubungan di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). 

Baca Juga:
KAI Ajak Anak-anak Bertualang dan Belajar Dunia Perkeretaapian di KidZania

Menurut Roberth penundaan tarif KRL Commuter Line bisa dilakukan mengingat situasi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19 terlebih penyebaran varian Omicron belakangan ini. 

Dia mempertanyakan kenaikan tarif KRL Commuter Line di Jabodetabek. Memang situasi ekonomi nasional baru mulai tumbuh, namun, angka penularan Covid-19 Omicron kembali meningkat. 

Baca Juga:
KAI Wujudkan Transportasi Inklusif, Hadirkan Fasilitas Ramah Disabilitas

"Maka menurut saya tarif KRL belum saatnya untuk dinaikkan,” ujarnya. 

Kemenhub rencananya akan menaikan tarif KRL menjadi Rp 5.000 dari sebelumnya Rp 3.000 per 25 kilometer pertama. 

Baca Juga:
Stasiun Pasar Senen jadi Favorit Pelanggan Selama Libur Sekolah

Menanggapi hal ini Menhub Budi Karya Sumadi memaparkan, Kemenhub beserta jajaran siap mempertimbangkan usulan dari Pimpinan Komisi V DPR RI. 

Menurut Budi memang wacana kenaikan tariff KRL ini tidak mudah terlebih dalam kondisi pandemi seperti sekarang di mana masyarakat juga mengalami kesulitan ekonomi. 

Namun disisi lain beberapa pengamat justru memberi anjuran agar kenaikkan tarif KRL bisa segera dilakukan dalam waktu dekat. 

“Kemenhub akan mempertimbangkan usulan Komisi V DPR dan kami akan mencari solusi terbaik untuk berbagai pihak terlebih hingga kini belum ada keputusan final terkait tarif KRL Commuter Line ini,” tutur Menhub. 

Sebagai informasi, kenaikan tarif KRL ini masih dalam tahap kajian dan rencananya mulai diberlakukan pada April 2022.(fh/sumber:kompas)