Pemerintah Indonesia Mengakhiri Status Quo FIR di Atas Kepulauan Riau dan Natuna

  • Oleh : Naomy

Selasa, 01/Feb/2022 22:25 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi di.perjanjian FIR dengan Singapura Menhub Budi Karya Sumadi di.perjanjian FIR dengan Singapura

 

JAKARTA (BeritaTrans com) - Sejak sebelum Indonesia merdeka, telah dilakukan pengaturan atas sebagian wilayah ruang udara Indonesia oleh negara lain (dalam hal ini Inggris yang kemudian dilanjutkan Singapura). 

Baca Juga:
InJourney Airports Layani 35,3 Juta Pergerakan Penumpang Selama Triwulan I

Sejak tahun 1995 pemerintah kala itu melakukan upaya-upaya untuk 
pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna.

Namun perjanjian tentang FIR Indonesia 
dengan Singapura tidak pernah bisa berlaku efektif. 

Baca Juga:
Kemenhub Tetapkan 17 Bandara Internasional

Pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan kembali berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional dan bilateral. 

Terhitung lebih dari 40 kali pertemuan 
yang melibatkan lintas Kementerian dan lembaga: Kemenko Marinvest, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kementerian Perhubungan serta 
stakeholder terkait. 

Baca Juga:
Menhub Sebut Pembangunan Bandara IKN Berjalan Sesuai Rencana

Dalam berbagai pertemuan tersebut, terjadi diskusi dinamis yang tidak mudah 
dan dibutuhkan pemahaman mendalam, kematangan dan energi serta leadership diplomasi internasional.

“Dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta). Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil 
optimal," urai Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Selasa (1/2/2022).

Perjanjian FIR Re-aligment katanya, harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional, yang tidak dapat 
dipisahkan. 

Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, sebagai contoh ruang udara di atas Brunei Darussalam merupakan FIR Malaysia dan ruang udara di atas Christmas Island merupakan FIR Jakarta.

“Hasil perundingan penyesuaian ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna antara RI-SIN merupakan hasil yang maksimal dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip hubungan luar negeri 
yang harmonis dan saling menguntungkan, khususnya dengan negara tetangga, dan tentu saja membawa manfaat yang lebih besar untuk RI,' ujar Direktur Jenderal 
Perhubungan Udara Novie Riyanto.

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura. 

Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi 
Indonesia. 

Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.

Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995.

Di antaranya adalah:

1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara didalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.

2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal.

3) Kerja sama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personel di Singapore ATC Centre.

4) Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.

5) Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.

Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi.

Pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan). 

Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional. 

Di dalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll. 

“Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomor 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40," tutur Novie, yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia.

“Kelanjutan dari MOU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif. 

"Pemerintah berkepentingan 
menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama 
ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar 
hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika," tegas Menhub. (omy)