Oleh : Redaksi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Buronan Polda Sulawesi Utara, Briptu Christy, telah dipulangkan ke Polres Manado, Rabu (9/2) malam. Dalam perjalanannya Briptu Christy mendapat pengawalan kepolisian.
"Sudah dipulangkan. Baru sampai di sana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (9/2).
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Gelar Upacara Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI
"Dipulangkan dengan dikawal," sambung dia.
Briptu Christy dipulangkan ke Polres Manado yang merupakan tempat dia bertugas. Ia juga akan diperiksa lebih lanjut terkait desersi yang dilakukannya.
Baca Juga:
Wakapolda Metro Jaya Buka Pendidikan Pembentukan 852 Siswa Bintara Polri Gelombang II Tahun 2024
Sebelumnya, Briptu Christy diamankan pihak kepolisian di salah satu hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (9/2).
Briptu Christy merupakan buronan sebab, ia meninggalkan tugas tanpa alasan atau desersi sejak 15 November 2021 lalu.
Baca Juga:
Kapolres Metro Bekasi Gelar Olahraga Bersama Dan Berikan Doorprize Sambut HUT Ke-78 Bhayangkara
Penangkapan terhadapnya dilakukan berdasarkan surat penerbitan DPO yang teregister dengan nomor DPO/01/I/HUK 11.1/2022/Provos tanggal 31 Januari 2022.
Usai diamankan, Briptu Christy sempat diperiksa sementara di Polda Metro Jaya. Hal tersebut dilakukan sembari dilakukan koordinasi dengan Polda Sulut. (dn/sumber: kumparan.com)