Imigrasi Bandara Soetta Deportasi Dua Kru Pesawat Kargo Asal Cina

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 11/Feb/2022 13:01 WIB
Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian. Foto dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. Petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 2 kru pesawat kargo asal Cina karena diduga melanggar keimigrasian. Foto dok Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.

TANGERANG (BeritaTrans.com) - Kantor Kelas 1 Khusus Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta mendeportasi dua warga negara Cina kru pesawat kargo yang masuk ke Indonesia tanpa izin. 

Selain dideportasi, pilot dan kopilot pesawat non reguler atau pengangkut barang itu terancam dicekal masuk Indonesia. "Dideportasi dan diusulkan masuk dalam daftar penangkalan," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Andika Pandu Kurniawan, kepada Tempo, Jumat, 11 Februari 2022. 

Baca Juga:
IAS dan PPG Kolaborasi Tingkatkan Layanan Lounge di Bandara

Pandu mengatakan, YL dan BW, dua kru pesawat Cina Poster Airline dengan nomor penerbangan CY 2251, dinilai melanggar pasal 18 ayat 1 juncto pasal 79 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Keduanya membawa pesawat bekas tersebut tiba di Indonesia pada Kamis, 20 Januari lalu itu tanpa ada pemberitahuan, tanpa visa, dan usia paspor kurang dari enam bulan. “Dua kru pesawat itu telah dideportasi pada Kamis, 3 Februari pukul 19.00 menggunakan pesawat SQ 965," kata Pandu. 

Baca Juga:
ACI Apresiasi Komitmen Bandara Soekarno-Hatta Terhadap Aspek Keselamatan

Dua WNA Cina ini tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 20 Januari lalu sekitar pukul 15.25 WIB. Keduanya membawa pesawat bekas yang dibeli oleh salah satu maskapai di Indonesia untuk dijadikan pesawat kargo. 

Setiba di Bandara Soekarno-Hatta semua kru pesawat menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta. Saat diperiksa, dua kru itu diketahui tidak ada pemberitahuan kedatangan. 

Baca Juga:
Lewat Program APEX in Safety, ACI dan Bandara Soekarno-Hatta Tingkatkan Standar Keselamatan

Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, semestinya PT Uri dan PT Karisma selaku penanggung jawab kedatangan pesawat dan WNA itu memberitahukan informasi tentang keduanya 48 jam sebelum kedatangan. 

Belakangan diketahui, rencananya setelah membawa pesawat tersebut, dua WNA asal Cina itu pulang sebagai penumpang pesawat biasa atau menggunakan pesawat reguler. "Tapi mereka, kan gak punya visa dan tidak ada izin masuk ke Indonesia," kata Romi.(fh/sumber:tempo)