Oleh : Redaksi
BEKASI (BeritaTrans.com) - Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) memutuskan untuk menutup jalur pelintasan sebidang di Jalan Yapink Putra, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kahumas PT KAI Daop1 Jakarta, EvaChairunisa menyebutkan, pelintasan itu sebidang akan ditutup mulai Rabu (23/2/2022) mendatang.
Baca Juga:
Transjabodetabek Rute Bekasi-Dukuh Atas Disambut Antusias Warga, Efisien dan Terjangkau
"Iya betul (ditutup 23 Februari)," kata Eva dikutip dari Warta Kota, Minggu.
Ia menambahkan, penutupan pelintasan tersebut demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan yang banyak melintas di jalur tersebut.
Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta dan Komunitas Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Pondok Jati
Eva mengatakan, penutupan telah disosialisasikan melalui pemasangan spanduk pemberitahuan di sekitar lokasi. Pelarangan tersebut pun sudah sesuai dengan undang-undang tentang perkeretaapian.
"Pelarangan untuk melintas telah sesuai dengan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretapian," ujar dia.
Baca Juga:
BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca untuk Kurangi Curah Hujan di Jakarta dan Jawa Barat
Dengan akan ditutupnya pelintasan tersebut, pengendara yang datang dari Desa Mekarsari dan Mangunjaya menuju Jalan Raya Pantura, tidak akan bisa lagi melintas di lokasi itu. (dn/sumber: kompas.com)