Oleh : Fahmi
JAKARTA (BeritaTrans.com) - Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan sewa pesawat di PT Garuda Indonesia Tbk. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mejelaskan bahwa tersangka tersebut berinisial SA selaku VP Strategic Manajement Office, dan AW selaku tim pengadaan pesawat ATR di PT Garuda Indonesia.
"Untuk kepentingan penyidikan tersangka SA dan AW ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Burhanuddin dalam konferensi pers virtual pada Kamis (24/2/2022).
Baca Juga:
63.360 Kursi Batik Air Akomodir Penerbangan untuk Dukung Waisak Menuju Candi Borobudur
Dua orang tersebut merupakan bagian dari enam orang yang diperiksa dalam kasus tersebut. Selain itu, kata Burhanuddin, Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa dokumen sebanyak 580 yang diklasterisasi berdasarkan jenis pengadaan pesawatnya, satu unit handphone, dan satu dus berisi dokumen persidangan perkara yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk kerugian negara, Burhanuddin melanjutkan, masih didalami bersama dengan BPKP untuk melakukan perhitungan.
Baca Juga:
Helikopter Latih Jatuh di Ciwidey Bandung, Semua Kru Selamat
"Dalam waktu dekat akan kami sampaikan, tapi kerugiannya kemungkinan cukup signifikan," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menaikkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Burhanuddin menjelaskan untuk tahap pertama, pihaknya akan mengusut pengadaan pesawat ATR 72-600.
Baca Juga:
Wings Air Tambah Jadwal Terbang Batam-Natuna dengan Ketersediaan 1000 Kursi Setiap Pekan
Hanya saja, kata dia, dalam proses pengembangan penyidikan, Kejagung juga akan mengusut pengadaan pesawat produsen lainnya seperti Bombardier, Airbus dan lainnya.
"Ada beberapa pengadaan kontrak pinjam atau apa pun nanti kita pasti akan kembangkan. Mulai dari ATR, Bombardier, Aribus, Boeing, Rolls-Royce kita pasti akan kembangkan dan tuntaskan," katanya.
Dalam mengusut perkara ini, Burhanuddin menyatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan KPK. Hal ini lantaran, lembaga antirasuah itu telah menyelesaikan kasus suap pengadaan dan perawatan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia serta pencucian uang.(fhm/sumber:tempo)