KAI Daop 8 Surabaya Terapkan Aturan Perjalanan KA Jarak Jauh dan KA Lokal

  • Oleh : Taryani

Sabtu, 26/Feb/2022 09:01 WIB
Penumpang turun dari salah satu kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. (Foto:detik.com) Penumpang turun dari salah satu kereta api di Stasiun Gubeng Surabaya. (Foto:detik.com)

SURABAYA (BeritaTrans.com) -   Weekend menjadi pilihan sebagaian masyarakat melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan kereta api. Guna memberikan keamanan sekaligus kenyamanan kepada penumpang, KA Daop 8 Surabaya menerapkan aturan.

Dalam pengoperasian kereta, PT Kereta Api Indonesia (Persero), tetap mengacu pada peraturan pemerintah di tengah naiknya angka COVID-19 varian Omicron.

Para petugas baik di stasiun maupun di atas KA, selalu mengingatkan pelanggan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan,  pihaknya tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan menjadikan kereta api sebagai pilihan utamanya.

"Tentu kami wajibkan kepada para pelanggan untuk mematuhi seluruh peraturan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun dan KA," ujar Luqman di Surabaya, Jumat (25/2/2022).

Luqman menambahkan, hingga saat ini KAI masih mengacu pada SE Kemenhub nomor 97 tahun 2021.

Untuk menciptakan physical distancing, KAI juga membatasi kapasitas tempat duduk kereta api yang dijual sesuai ketentuan pemerintah yaitu 80% untuk KA Jarak Jauh dan 70% untuk KA Lokal.

Para pelanggan KA harus dalam kondisi sehat yakni tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, serta tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Saat ini, KAI Daop 8 Surabaya mengoperasikan 34 KA jarak jauh dan 52 KA lokal. KAI memastikan seluruh pelanggan telah memenuhi persyaratan dalam menggunakan transportasi KA, baik dari vaksinasi maupun rapid tes antigen.

Sementara itu, untuk layanan Rapid-test Antigen di Daop 8 telah tersedia di 11 stasiun, yakni Stasiun Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Lamongan, Wlingi, Sidoarjo, Mojokerto, Bojonegoro, Wonokromo, Kepanjen, dan Babat.

"Kami mengimbau kepada pelanggan yang akan melaksanakan Rapid test antigen di stasiun, agar meluangkan waktu setidaknya 2 jam sebelum keberangkatan KA," pungkasnya.

Berikut syarat naik kereta api sesuai SE Kemenhub No 97 tahun 2021:

1. KA Jarak Jauh:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.

2. KA Lokal:

a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua. (tr/Sumber:detik.com)