Ada Aksi, Penumpang KA dari Stasiun Gambir Bisa Lewat Pintu Ini!

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 04/Mar/2022 17:13 WIB
Pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gambir. Pengalihan arus lalu lintas di kawasan Gambir.

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Ada pengalihan arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan akibat aksi masyarakat. PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan pengaturan akses masuk bagi penumpang yang membawa kendaraan di Stasiun Gambir, Jumat 4 Maret 2022. Hal itu guna antisipasi keterlambatan para pengguna jasa kereta api (KA) menuju Stasiun Gambir. 

Pengalihan akses masuk dimulai sejak pukul 15.00 WIB dan masih berlangsung hingga kini. Adapun pengaturan akses masuk kendaraan tersebut dilakukan di pintu masuk Stasiun Gambir atau pintu masuk 2A sebelah Pos Polisi Monumen Nasional atau Jalan Pospol Timur. 

Baca Juga:
306.500 Orang Naik KA dari KAI Daop 5 Purwokerto hingga hari ke-19 Angkutan Lebaran

"Masyarakat yang akan menuju Stasiun Gambir dengan menggunakan kendaraan dapat melalui akses tersebut," sebut Kahumas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan resmi, Jumat. 

Dengan pengaturan tersebut diharapkan masyarakat yang membawa kendaraan dapat menyesuaikan saat memasuki Stasiun Gambir dan memperhitungkan waktu keberangkatan agar tidak tertinggal KA. 

Baca Juga:
KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran 2024, Penumpang Kereta Api Meningkat 18% Dibanding 2023

"Hingga kini seluruh perjalanan KA Jarak Jauh terpantau normal dan berangkat sesuai jadwal yang telah ditetapkan," kata Eva. 

PT KAI Daop 1 mengingatkan kembali ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021. Ketentuannya antara lain: 

Baca Juga:
Posko Angkutan Lebaran Berakhir, KAI Daop 5 Purwokerto Layani 275.500 Penumpang Kereta Api

1. Penumpang usia 12 tahun ke atas wajib vaksin (minimal dosis pertama) kecuali penumpang yang belum dapat divaksin karena alasan medis wajib memiliki surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah/dokter spesialis untuk pengganti vaksin. 

2. Seluruh penumpang (tanpa batasan usia) wajib memiliki bukti pemeriksaan antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dengan hasil negatif. 

3. Perjalanan penumpang anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. 

Untuk layanan antigen di area Daop 1 Jakarta terdapat 6 lokasi yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek dengan tarif Rp35.000. 

"PT KAI menghimbau agar calon penumpang dapat mengantisipasi dengan memperkirakan waktu keberangkatan KA-nya, sehingga tidak tertinggal," pungkas Eva.(fhm)