Pegawai Honorer Dihapus Tahun 2023, Begini Nasib Mereka

  • Oleh : Redaksi

Jum'at, 04/Mar/2022 22:47 WIB
foto:istimewa/ilustrasi foto:istimewa/ilustrasi

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Tenaga honorer akan dihapus tahun 2023. Itu artinya, pegawai berstatus honorer tidak ada lagi bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Usai honorer dihapus, akan ada dua jenis status pegawai pemerintah pada 2023 yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Kedua status tersebut nantinya akan disebut sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Penghapusan ini sejalan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil,  yang mana adanya larangan merekrut tenaga honorer dk instansi pemerintah. Ketentuan penghapusan tenaga honorer juga tertuang dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK.


Nasib Honorer

Usai pegawai honorer dihapus pada 2023, nantinya tenaga honorer yang sudah bekerja dalam instansi pemerintah akan diangkat jadi CPNS dengan proses seleksi. Tenaga honorer yang diangkat jadi CPNS harus memenuhi kriteria yang ditentukan. Adapun kriterianya yakni seperti berikut ini:

1. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja lebih dari 20 tahun

2. Tenaga honorer yang berumur maksimal 46 tahun serta memiliki masa kerja 10-20 tahun dan terus-menerus

3. Tenaga honorer yang berumur maksimal 40 tahun serta memiliki masa kerja 5-10 tahun dan terus-menerus

4. Tenaga honorer yang berumur maksimal 35 tahun serta memiliki masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus


Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer ini diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi. Kriteria lama untuk masa pengabdian tak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah berkerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah.

Selama para tenaga honorer ini masih berumur kurang dari 46 tahun serta bersedia bekerja di tempat terpencil kurang lebih 5 tahun, maka mereka akan diangkat jadi CPNS atau PPPK usai lulus seleksi.

Dijelaskan melalui PP 48/2005 bahwa seleksi tersebut meliputi seleksi administrasi, integritas, disiplin, kesehatan, serta kompetensi. Seleksi tersebut akan diperuntukan bagi seluruh tenaga honorer yang ingin jadi CPNS atau PPPK.

Selain itu, mereka juga wajib untuk mengisi/menjawab mengenai daftar pertanyaan pengetahuan tata pemerintahan/kepemerintahan, serta pelaksanaannya akan dilakukan secra terpisah dari pelamar CPNS/PPPK umum.(amt/sumber:suara.com)