KAI Daop Cirebon Mulai Berlakukan Peniadaan Syarat Tes PCR atau Antigen

  • Oleh : Taryani

Rabu, 09/Mar/2022 08:06 WIB
Salah satu kereta api yang berhenti di Stasiun Cirebon. (Ist.) Salah satu kereta api yang berhenti di Stasiun Cirebon. (Ist.)

CIREBON (BeritaTrans.com) –  PT KAI Daop Cirebon mulai Rabu (9/3/2022) ini memberlakukan peniadaan syarat tes negatif COVID-19,  berupa PCR atau antigen bagi pengguna jasa kereta api yang sudah divaksin dua kali dan penguat.  

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Cirebon, Jawa Barat, Suprapto mengatakan,  mulai hari ini,  Rabu (9/3/2022) penumpang yang sudah vaksin dua kali dan penguat tidak diwajibkan melampirkan tes PCR atau antigen.

Suprapto, Rabu (9/3/2022)  mengatakan,  aturan baru bagi penumpang kereta api itu sesuai surat edaran (SE) Satgas No 11/2022 dan SE Kemenhub No 25 /2022.

Menurut dia, dalam aturan tersebut dijelaskan beberapa persyaratan bagi penumpang kereta api. Seperti pengguna jasa yang sudah vaksin lengkap dan penguat  tidak diwajibkan menunjukkan tes negatif PCR maupun antigen.

Sedangkan penumpang yang masih vaksin dosis pertama dan akan menggunakan kereta api jarak jauh atau menengah masih diwajibkan menunjukkan PCR atau antigen.

Begitu juga bagi penumpang dengan memiliki penyakit penyerta atau komorbid wajib menunjukkan surat keterangan dokter dan wajib PCR atau antigen.

"Surat PCR berlaku 3 x 24 jam dan surat tes antigen berlaku 1 x 24 jam," tuturnya.

Sedangkan anak di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin maupun persyaratan bebas COVID-19, namun wajib didampingi orang tua.

Semua penumpang kondisi badan sehat dan suhu tidak lebih 37,3 derajat celcius serta masker medis 3 lapis.

"Sementara untuk penumpang kereta api lokal maupun aglomerasi dengan ketentuan tetap sama. Minimal vaksin dosis pertama dan tidak ada persyaratan tes PCR atau antigen," katanya. (tr/Sumber:ANTARA)

?>
https://svps17huda.com/