Penumpang KA Jarak Jauh dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen Tidak Perlu Tunjukkan Hasil Antigen/PCR, Simak Aturan Barunya!

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 09/Mar/2022 12:02 WIB
Foto Istimewa. dok.KAI Daop 1 Jakarta Foto Istimewa. dok.KAI Daop 1 Jakarta

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) sudah tidak perlu lagi menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, terhitung hari ini 9 Maret 2022. Penumpang cukup menyertakan surat vaksin lengkap atau booster. 

"Mulai Keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Ketentuan tersebut telah diterapkan mulai hari ini di Area Daop 1 Jakarta," kata Kahumas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada keterangan resmi, Rabu (9/3/2022). 

Baca Juga:
Program Motis 2024 Resmi Ditutup, DJKA Berhasil Angkut 12.733 Motor Pemudik

Dijelaskan Eva, ketentuan naik KA tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022. 

"Melalui ketentuan terbaru dari pemerintah yang telah diterapkan oleh KAI untuk perjalanan KA Jarak Jauh, maka bagi pengguna yang akan berangkat dari Gambir dan Pasar Senen yang sudah di vaksin tidak diwajibkan untuk menunjukan bukti PCR atau Antigen,” kata Eva Chairunisa. 

Baca Juga:
Komut KAI Said Aqil Apresiasi Kinerja Jajaran Keamanan KAI Selama Masa Angkutan Lebaran 2024

Untuk validasi data vaksinasi penumpang, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru: 

Baca Juga:
Libur Lebaran Usai, KAI Commuter Layani Lebih 954 Ribu Penumpang KRL Tiap Harinya

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a.Pelanggan telah divaksin Covid-19 minimal dosis ke-2.
b.Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi Pelanggan dengan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
c.Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

2.Syarat Naik KA Lokal
a.Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin Covid-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
b.Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen. 

Sementara bagi pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk melakukan pembatalan tiketnya. 

Sesuai SE Kemenhub no 25 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100%, meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api. 

Sementara untuk memenuhi persyaratan pengguna yang baru mendapatkan vaksin dosis 1 layanan antigen masih tetap dibuka, saat ini terdapat 6 Stasiun di area Daop 1 Jakarta yang memiliki layanan antigen, diantaranya : Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek. 

Pelanggan juga diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut serta dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. (Fahmi)