Kapal Pencuri Ikan Berbendera India Diamankan di Aceh, 8 ABK Ditangkap

  • Oleh : Fahmi

Kamis, 10/Mar/2022 08:55 WIB
Satu kapal ilegal asing berbendera India mengangkut delapan ABK ditangkap Polairud saat mencuri ikan di perairan laut Kawasan Pulau Rusa Aceh Besar, Senin (07/03/2022).(Dok Polairud Polda Aceh) Satu kapal ilegal asing berbendera India mengangkut delapan ABK ditangkap Polairud saat mencuri ikan di perairan laut Kawasan Pulau Rusa Aceh Besar, Senin (07/03/2022).(Dok Polairud Polda Aceh)

BANDA ACEH (BeritaTrans.com) - Sebuah kapal nelayan ilegal asing berbendera India diamankan oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Aceh saat melakukan penangkapan ikan di perairan Pulau Rusa, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Senin (7/3/2022). 

Kapal tersebut diduga mencuri ikan dengan masuk ke wilayah teritorial Indonesia tanpa izin. 

Baca Juga:
H+12 Lebaran 2024, Pelindo Regional 4 Catat 667.012 Penumpang Naik dan Turun di Pelabuhan Timur Indonesia

"Personel menangkap kapal ilegal asing berbendera India pada Senin, lokasinya sekitar 18 mil dari pantai," kata Direktur Polisi Air dan Udara (Polairud) Polda Aceh Kombes Risnanto, dalam rilis yang diterima wartawan, Rabu (9/3/2022). 

Risnanto menyebutkan, dari kapal ilegal asing tersebut petugas juga mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) warga asing di antaranya yakni Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48). 

Baca Juga:
Tingkatkan Kapasitas Bongkar Muat Curah Kering, Pelindo Tambah 2 Unit Mini Bulldozer

"Kapal Blessing GT 69 dan delapan ABK sudah diamankan ke dermaga Polairud untuk proses hukum," kata Risnanto. 

Selain barang bukti kapal dan alat tangkap ikan, petugas juga mengamankan satu ton barang bukti ikan paus dan lumba-lumba di dalam kapal yang merupakan hasil curian di wilayah perairan Indonesia. 

Baca Juga:
Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar Gelar Halal Bihalal Idulfitri 1445 H

"Kepada para ABK disangkakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan," pungkasnya.(fh/sumber:kompas)