Rekening Doni Salmanan Diblokir, Aset Senilai Rp64 Miliar Disita

  • Oleh : Taryani

Rabu, 16/Mar/2022 10:28 WIB
Sebagian aset benda bergerak berupa  kendaraan roda empat dan roda dua milik Doni Salmanan yang disita. (Foto:CNN Indonesia) Sebagian aset benda bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua milik Doni Salmanan yang disita. (Foto:CNN Indonesia)

JAKARTA  (BeritaTrans.com) - Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemblokiran sejumlah rekening milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok investasi binary option melalui platform Quotex.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri menjelaskan,  saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan Doni Salmanan.

Asep mengatakan,  penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan mulai dari uang tunai, mobil mewah, rumah mewah, motor mewah hingga pakaian mewah.

Totalnya, ada 97 item barang bukti yang disita dengan taksiran nilainya hingga Rp64 miliar.

Menurut dia, penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) serta bank.

"Dalam hal terkait pemblokiran rekening yang diduga telah menerima aliran dana dari tersangka DS. Di antaranya ada 8 bank yang sudah kita blokir," kata Asep di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).

Tentu, kata dia, penyidik akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap SH, DM, MR, FR, DS dan DS yang merupakan publik figur diduga menerima aliran dana dari Doni Salmanan.

"Terhadap kasus ini, penyidik akan terus mengembangkan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat," jelas dia.  (tr/Sumber:Viva)