DPR soal Pencabutan HET Minyak Goreng: Mendag Berpihak ke Pengusaha

  • Oleh : Fahmi

Jum'at, 18/Mar/2022 15:01 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tidak berpihak ke rakyat lantaran mencabut kebijakan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan. 

HET minyak goreng tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang HET Minyak Goreng Sawit. Dalam aturan itu, HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14 ribu per liter. 

Baca Juga:
BNI dan Undip Sinergi Perkuat Ekosistem Keuangan Kampus

Sementara dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomor 11 Tahun 2022, HET minyak goreng curah jadi Rp14 ribu per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar. 

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," kata Dasco kepada wartawan, Jumat (18/3/2022). 

Baca Juga:
BNI Java Jazz Festival 2024 Dinilai Mampu Dorong Pencapaian Target Kunjungan Wisman dan Wisnus

Dasco mengatakan pihaknya sejak awal sudah mengingatkan agar Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tak hanya menjadi macan kertas. Saat ini ternyata aturan tersebut tidak mampu menyelesaikan persoalan minyak goreng. 

Ketua harian Partai Gerindra itu pun menyinggung klaim Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera. 

Baca Juga:
Komitmen Kembangkan Bisnis UMKM, FIFGROUP dan UNPAR Luncurkan Program SCORE FLS

Menurutnya, minyak goreng di Sumatera Utara tidak bisa ditemukan di pasar tradisional dan modern meskipun pasokannya mencapai 60 juta liter pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022. 

Dasco berkata Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebenarnya bisa menjadi bekal pemerintah untuk mengambil langkah tegas. Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng. 

"Kalau CPO-nya tidak jalan, pemerintah harus berani cabut HGU perusahaan kelapa sawit itu. Perusahaan minyak goreng juga bisa dicabut izinnya kalau tidak memproduksi minyak goreng yang sesuai kebutuhan rakyat," ujarnya. 

Lebih lanjut, Dasco mengaku prihatin persoalan minyak goreng telah menimbulkan korban jiwa. Ia pun mendorong seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah, kepolisian, dan DPR bekerja sama menyelesaikan persoalan minyak goreng yang terjadi saat ini. 

"Ini ibarat rakyat mati di lumbung padi. Negara kita adalah salah satu produsen utama CPO dunia, tapi kenapa timbul persoalan kelangkaan minyak goreng," katanya. 

"Untuk itu pemerintah diminta tegas kepada oknum pengusaha nakal dan meminta pemerintah untuk menerbitkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat," ujar Dasco menambahkan. 

Sebelumnya, Lutfi telah menyampaikan permohonan maaf karena pihaknya belum mampu menangani permasalahan minyak goreng yang langka dan harga melambung tinggi. 

Ia menduga kelangkaan minyak goreng salah satunya disebabkan oleh mafia dan spekulan yang mengambil keuntungan, sehingga berbagai kebijakan yang telah pihaknya buat tidak efektif. 

"Dengan permohonan maaf Kementerian Perdagangan tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," kata Lutfi dalam rapat bersama Komisi VI DPR, Kamis (17/3).(fh/sumber:cnn)