Curi Besi Bantalan Rel KA Gunakan Angkot, Seorang Pria Ditangkap Polres Sukabumi Kota

  • Oleh : Taryani

Sabtu, 19/Mar/2022 09:46 WIB
Pria berinisial AR dan angkotnya yang diduga aksi pencurian besi bantalan rel kereta api diamankan Polres Sukabumi Kota. (Foto:TribunJabar) Pria berinisial AR dan angkotnya yang diduga aksi pencurian besi bantalan rel kereta api diamankan Polres Sukabumi Kota. (Foto:TribunJabar)

SUKABUMI (BeritaTrans.com) – Di mana-mana,  mobil angkutan perkotaan (Angkot) dipakai untuk membawa muatan penumpang. Tapi  di Sukabumi,  Angkot malah digunakan mengangkut besi bantalan rel kereta api curian.

Sialnya lagi , pelaku yang diketahui bernama AR, 48 itu kepergok  petugas Reserse Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota tengah melakukan aksi kejahatan bersama 4 rekannya.

Karuan saja AR, 48   yang melancarkan aksi kejahatan mencuri besi bantalan rel kereta api di jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikola itu diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) petugas Polres Sukabumi Kota, Jumat (18/03/2022).

Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang petugas keamanan Stasiun Sukabumi  yang menginformasikan adanya aksi pencurian besi bantalan rel kereta api.

Petugas  yang mendapat laporan itu segera meluncur ke Jalan Tembusan Stasiun Timur. Di tempat kejadian perkara (TKP) ini petugas mendapati sebuah Angkot terparkir yang didalamnya terdapat  pelaku AR, 48 beserta barang bukti besi bantalan rel kereta api.

"Terduga pelaku bertindak sebagai supir menunggu rekan-rekannya yang tengah beraksi, " ungkapnya.

Menurut Subarna, hingga saat ini keempat terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Cikole.

"Kami baru berhasil mengamankan seorang terduga pelaku. Untuk terduga pelaku lainnya saat ini sudah diketahui identitasnya dan masih dalam pengejaran Unit Reskrim Polsek Cikole," tuturnya.

Saat ini, pelaku AR, 48 bersama  barang bukti bantalan besi rel kereta api dan satu unit Angkot telah diamankan di Polsek Cikole untuk proses hukum lebih lanjut.

"Terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan," pungkas Subarna. (tr/Sumber:TribunJabar)