Oleh : Taryani
BANDUNG (BeritaTrans.com) - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung memberikan klarifikasi terkait satu dari dua moto gede (moge) yang dikendarai anggotanya menggunakan pelat nomor polisi (nopol) angkutan umum.
Satu moge itu terlibat dalam kecelakaan maut yang menewaskan anak kembar Hasan dan Husen di Kabupaten Pangandaran.
Diketahui, Polres Ciamis memastikan satu dari dua moge Harley Davidson penabrak bocah kembar, Hasan dan Husen di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, tepatnya di Blok Kedung Palungpung, Tunggilis, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) menggunakan nopol palsu.
Moge dengan nopol palsu itu berwarna merah D 1993 NA yang dikendarai APP.
Ketua HDCI Bandung Glenarto mengatakan, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tanggan (AD/ART) organisasi, HDCI Bandung mewajibkan seluruh anggota melengkapi surat-surat kendaraan.
Kang Glend, sapaan akrabnya menduga anggota yang menggunakan nopol palsu itu memiliki lebih dari satu moge.
"Anggota itu kan ada yang mempunyai motor dua, tiga, kemudian mengoleksi dan sebagainya. Itulah yang mungkin tidak terdaftar dan saat kejadian itu dipakai," kata Kang Glen kepada wartawan melalui telepon, Sabtu (18/3/2022).
Kang Glen menyatakan, HDCI Bandung kerap melakukan pengecekan moge-moge yang digunakan anggota secara berkala.
Namun, diakui ada anggota yang melapor ada pula yang tidak. "Tapi paling tidak kita selalu mengadakan pengecekan berkala terhadap kendaraan, biasanya dilakukan tiap tahun," ujar Ketua HDCI Bandung.
"Ada yang misalnya mereka punya dua atau tiga motor. Nah yang kedua atau ketiganya ini misalnya dipakai atau segala macamnya. Itu ada yang terdaftar dan ada juga yang tidak karena itu merupakan koleksi karena bukan motor harian juga itu kan," tutur Kang Glen.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan bahwa nopol yang digunakan pada salah satu moge Harley Davidson penabrak dua bocah kembar di Kabupaten Pangandaran palsu.
Adapun moge yang menggunakan nopol palsu tersebut dikendarai oleh APP, 40 dengan nopol D 1993 NA.
Kepastian disampaikan Kasatlantas Polres Ciamis, AKP Zanuar Cahyo Wibowo.
Dia menyatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, moge tersebut tidak terdaftar dan nopol yang digunakan palsu.
"Betul, satu (moge) yang tidak terdaftar," kata Zanuar saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (18/3/2022). (tr/Sumber:iNews)