Tingkatkan Keselamatan Jalur Kereta Api, DJKA Gencarkan Sosialisasi

  • Oleh : Fahmi

Rabu, 23/Mar/2022 17:24 WIB
Foto:Istimewa Foto:Istimewa

JAKARTA (BeritaTrans.com) - Dalam rangka meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Keselamatan Perkeretaapian melakukan sosialisasi keselamatan dan rencana uji coba penutupan perlintasan sebidang Stasiun Pasar Senen sisi selatan pada Senin (21/3/2022) dan Selasa (22/3/2022). 

Kegiatan yang dilakukan di Gedung Kecamatan Johar Baru ini dihadiri pula oleh perangkat daerah Kecamatan Johar Baru, Kecamatan Pasar Senen, Kota Administrasi Jakarta Pusat, serta perwakilan warga yang terdampak adanya rencana penutupan perlintasan sebidang. 

Baca Juga:
KAI Daop 1 Jakarta Operasikan KA Tambahan Relasi Pasarsenen-Solo Balapan, Ini Jadwalnya!

Rangkaian sosialisasi dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya, untuk menampung aspirasi warga sekitar lokasi perlintasan sebidang. Dalam kegiatan ini, disampaikan bahwa solusi untuk pejalan kaki dan pemilik gerobak yang setiap hari melintasi perlintasan sebidang, sudah dibicarakan dan akan difasilitasi. 

Disampaikan pula bahwa kegiatan utama yang dilakukan di perlintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen ini adalah untuk mengalihkan kendaraan roda empat atau lebih agar dapat melalui underpass yang sudah tersedia. Dalam hal ini, pengaturan lalu lintas di sekitar perlintasan sebidang yang sudah terdapat alternatif perlintasan tidak sebidang (underpass/overpass) perlu dilakukan mengingat sudah diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Baca Juga:
Arus Balik Masih Tinggi, KAI Operasikan Lagi Kereta Api Tambahan Relasi Solo Balapan-Pasar Senen PP

Terlebih, setelah nanti Stasiun Manggarai selesai dibangun dan beroperasi penuh menjadi stasiun sentral, frekuensi perjalanan kereta api pun akan meningkat. Nantinya, kecepatan buka-tutup palang kereta api di perlintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen diperkirakan hanya sekitar 1,5 menit - 3 menit saja. Selain berbahaya bagi pengguna jalan, hal ini tentu akan menimbulkan kemacetan di sekitar perlintasan dengan enam lajur kereta api aktif ini. 

Meskipun sudah merencanakan penutupan perlintasan sebidang, kajian menganai solusi terbaik yang dapat diterapkan demi mengakomodasi aspirasi warga, akan terus dilakukan. Oleh sebab itu, diharapkan warga dapat turut aktif menyampaikan saran dan masukan agar pengaturan lalu lintas di sekitar perlintasan sebidang sisi selatan Stasiun Pasar Senen dapat dilakukan tanpa ada yang dirugikan. 

Baca Juga:
Kecelakaan Kereta Api VS Bus di Martapura, KAI Imbau Masyarakat Tingkatkan Disiplin Berlalu Lintas

Komitmen Peningkatan Keselamatan DJKA 

Penanganan perlintasan sebidang sejatinya merupakan bentuk upaya peningkatan aspek keselamatan perkeretaapian, dalam rangka menyelenggarakan transportasi perkeretaapian yang selamat, aman dan nyaman. Oleh sebab itu, selain aktif melakukan sosialisasi dengan warga terkait perlintasan sebidang, DJKA juga secara aktif terus melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder, termasuk jajaran Pemerintah Daerah. 

Salah satu bentuk koordinasi yang dilakukan oleh DJKA adalah dengan menggelar rapat koordinasi Rapat Koordinasi (Rakor) Keselamatan Perkeretaapian  yang mengusung tema “Kolaborasi Penanganan Keselamatan Pada Perlintasan di Wilayah Jawa untuk Mendukung Program Aksi Gerakan Nasional Keselamatan Perkeretaapian”. Rakor yang melibatkan berbagai stakeholder keselamatan perkeretaapian ini dilaksanakan pada Kamis (17/03) di Harris Hotel, Kota Surabaya. 

Direktur Keselamatan Perkeretaapian Edi Nursalam memimpin langsung kegiatan Rakor yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Direktur PKNSI Kementerian Keuangan, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Direktorat Transportasi Bappenas, Kepala BBPJN Jatim – Bali, Dirlantas Polda Jawa Timur ini. Selain itu, Rakor ini juga dihadiri oleh penanggap yang terdiri dari Ketua KNKT, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno, Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI,  dan Direktur Prasarana Perkeretaapian yang diwakili oleh Kasubdit Jalur dan Bangunan Wilayah. 

Acara Rakor ini dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh perwakilan dari Dishub Prov Kab/Kota se-Pulau Jawa dan Bali, Balai Teknik Perkeretaapian di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Perwakilan Kantor Pusat KAI, DAOP di wilayah pulau Jawa, dan Direktorat Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Total sekitar 147 peserta hadir secara langsung sementara 46 peserta hadir secara virtual. 

Dalam sambutannya, Edi menyampaikan bahwa Rakor ini diselenggarakan untuk mewujudkan kolaborasi yang sinergis antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam menangani persoalan di perlintasan sebidang. “Dengan rapat ini, kita berkolaborasi untuk mencari solusi terbaik dalam penanganan perlintasan sebidang, dan kita mengharapkan agar Pemerintah Daerah dapat berpartisipasi dalam hal ini,” ujar Edi. 

Edi mengungkapkan, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang Antara Jalur Kereta Api Dengan Jalan, Pemerintah Daerah sejatinya memiliki kewenangan untuk turut berpartisipasi mengelola perlintasan sebidang di wilayahnya. “Oleh sebab itu melalui wewenang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini, kami sangat berharap Pemerintah Kabupaten/Kota agar dapat berpartisipasi dalam mengelola perlintasan sebidang untuk mengurangi resiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang,” tutur Edi. 

Salah satu capaian dari gelaran Rakor ini adalah adanya target rumusan yang telah disusun oleh tim perumus Rakor Keselamatan Perkeretaapian. Tim Perumus ini terdiri dari Dr. Ir. Haris Muhammadun, IPU, Assoc. Prof. Ir. Sri Atmaja P. Rosyidi, ST., ASEAN Eng., Dedi Herlambang, S.T., Rika Nuraini, ST., M.Eng.Env., dan Ratika Tulus Wahyuhana, ST., MT. 

Poin-poin penting yang berhasil dirumuskan oleh tim tersebut mencakup komitmen kolaborasi seluruh stakeholder dalam penanganan perlintasan sebidang, gerakan massal menjadi bibit dalam penanganan perlintasan di wilayah Jawa, menciptakan creative budgeting untuk penanganan perlintasan sebidang agar beban finansial menjadi ringan, strategi regulasi, penyesuaian dan sinkronisasi regulasi dalam review regulasi dan isu strategis. 

Edi juga menjelaskan masih terdapat lebih kurang hampir 2700-an perlintasan sebidang yang  tidak dijaga dan tidak dikelola dengan baik sehingga menjadi titik rawan kecelakaan yang sudah sering memakan korban. “Kami juga tekankan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan perlintasan sebidang harus melakukan evaluasi untuk melihat apakah perlintasan sebidang itu masih laik atau layak untuk dilalui oleh masyarakat dan tidak membahayakan lalu lintas maupun operasional kereta api, sehingga peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang dan keselamatan operasional kereta api dapat terlaksana dengan lebih baik,” pungkas Edi. (fhm)